SuaraNusantara.com – Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Kontroversial Al-Zaytun telah ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama oleh Bareskrim Polri.
Seolah tak usai sampai disitu, Mahfud MD Menko Polhukam mendesak Bareskrim Polri mempercepat proses penanganan pidana umum dan khusus terkait Panji Gumilang.
Hal tersebut, merupakan hasil dari rapat yang digelar pemerintah seiring dengan ditetapkannya Pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut.
“Meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung, yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri ada laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus,” kata Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis, 3 Agustus 2023.
Ia mencontohkan tindak pidana khusus itu seperti pencucian uang, sementara tindak pidana umum seperti pemalsuan, penggelapan hingga pencaplokan.
“Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi langsung barangkali karena menyangkut penyalahgunaan dana negara supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan,” ucap Mahfud.
Menurut Mahfud, Kasus Panji tak hanya mengenai penistaan agama.Adapun laporan lain dari PPATK dan aduan masyarakat.
“Kasus ini bukan semata kasus penistaan agama seperti yang sekarang berlangsung tetapi juga laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan oleh PPATK dan oleh sumber lain dari masyarakat,” tandasnya. (Alief)


















Discussion about this post