Suaranusantara.com – Majelis Etik Ombudsman RI kembali melanjutkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku terhadap Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto.
Dalam pemeriksaan tertutup yang digelar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026), Hery Susanto berhalangan hadir dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari prosedur sebelum Majelis Etik mengambil keputusan.
Dalam proses pemeriksaan, Majelis Etik melakukan klarifikasi dan meminta keterangan dari Panitia Seleksi, Kejaksaan Agung, internal Ombudsman RI, hingga para anggota Ombudsman RI periode 2026–2031.
Sebelumnya, Majelis Etik telah meminta keterangan secara terbuka kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 pada Jumat (22/5/2026). Langkah itu dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik dalam proses pemeriksaan etik.
Menindaklanjuti ketidakhadiran Hery Susanto, Majelis Etik Ombudsman RI akan meminta keterangan secara tertulis dari yang bersangkutan sebagai bagian dari pendalaman dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.
Majelis Etik Ombudsman RI menegaskan proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik oleh Hery Susanto akan terus dilakukan secara menyeluruh guna menjaga dan memulihkan citra Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik yang berintegritas.


















Discussion about this post