Nias Utara – SuaraNusantara
Dalam rangka optimalisasi Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara, maka perlu dipahami cara mengendalikan dan melaporkan tindakan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Nias Utara.
Demikian benang merah yang dapat diambil dari acara “Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi” yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Badan Inspektorat, di Gedung Gereja Kota Lotu, Rabu (14/12/2016).
Acara ini dibuka secara resmi oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Filifo Harefa, SH. Turut hadir antara lain Inspektur Kabupaten Nias Utara, Kabag Humas, para Camat se- Kabupaten Nias Utara, dan para peserta dari utusan masing-masing SKPD.
“Kegiatan sosialisasi bertujuan agar aparatur pemerintah dapat memahami, mengendalikan dan melaporkan tindakan gratifikasi di lingkungan unit kerja masing-masing demi menciptakan “Nias Utara Bersih Bebas Pungli”,” ujar Filifo Harefa.
Di akhir acara, Inspektorat Kabupaten Nias Utara membagikan banner dan spanduk untuk dipasang di masing-masing instansi. (Gea)