Suaranusantara.com – Pemerintah Pusat saat ini tengah merancang Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sebab ibu kota telah pindah ke Kalimantan dengan nama Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam RUU DKJ itu dijelaskan bahwa Pemerintah Pusat menjadikan beberapa daerah seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur (Jabodetabekjur) menjadi daerah aglomerasi.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan alasan perintah melakukan hal demikian erat kaitannya dengan tata kelola banjir Jakarta dan sekitarnya.
“(untuk) daerah catchment area banjir. catchment areanya kan Cianjur dan Bogor,” kata Tito Karnavian, Jumat (15/3/2024).
Menurut Tito, daerah Cianjur dan Bogor merupakan daerah resapan air yang berada di dataran tinggi.
Karena itu, ia berharap daerah tinggi ini tetap menjaga lingkungan dan daya serapnya. Agar ketika terjadi hujan lebat, tidak langsung datang ke daerah yang datarannya rendah.
“Jangan misalnya Cianjur dan Bogor mereka alih fungsi daerah hijau nangkap air jadi daerah pemukiman, komersial,” katanya.
Tito kemudian menegaskan bahwa aglomerasi itu bukan menyatukan daerah pemerintah atau adminitstrasi pemerintahan.
“Makanya dimasukan aglomerasi. sekali lagi bukan menyatukan daerah pemerintah, administrasi pemerintah. Tapi hanya sinkronisasi program itu nanti diserahkan presiden untuk membentuk mekanisme struktur yang seperti apa,” tutup Tito.
Discussion about this post