SuaraNusantara.com – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lebak, Banten, ikut melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke pihak kepolisian.
Laporan yang dilakukan lantaran Lukman dinilai sudah menyebarkan berita bohong yang bisa merugikan PKB.
“Kami laporkan dugaan tindak pidana berita bohong atau fitnah yang disampaikan oleh saudara Muhamad Lukman Edi mantan Sekjen PKB. Pernyataan pada tanggal 31 Juli 2024, ada beberapa hal yang kami anggap itu fitnah atau bohong,” kata Ketua DPC PKB Lebak, Acep Dimyati di Mapolres Lebak, Kamis (8/8/2024).
Acep tak sendiri. Ia melapor dugaan tindak pidana tersebut bersama kuasa hukum dan didampingi pengurus dan anggota PKB.
Acep mengatakan, salah satu pernyataan Lukman Edy yang dianggap bohong yakni terkait dengan sistem keuangan di partai yang disebutnya tidak transparan.
“Iya, dia kan bilang katanya keuangan di DPP PKB itu tertutup, tidak diaudit dan tidak bisa diungkit-ungkit. Padahal yang namanya keuangan partai apalagi ini tingkat DPP harus disajikan laponnya ke BPK untuk diaudit,” terang pimpinan Komisi III DPRD Lebak ini.
Lalu pernyataan Lukman Edy yang juga dianggap bohong adalah bahwa ulama dan kiai tidak lagi dilibatkan di bawah kepemimpinan Ketua Umum Muhaemin Iskandar.
“Ini juga tidak benar, karena kewenangan Dewan Syuro sangat penting keberadaannya di internal kami,” ucapnya.
Acep menilai, Lukman Edy sudah tidak punya hak untuk menyikapi internal PKB karena sudah bukan lagi menjadi bagian dari partai.
“Beliau kan Komisaris BUMN, artinya sudah non partai enggak punya lagi kewenangan ikut campur dalam urusan internal PKB,” tutur Acep.
“Jadi jelas ya kami sangat dirugikan karena ini berkaitan dengan martabat dan marwah partai yang terkesan manajerial di PKB tidak jelas. Padahal teman-teman tau lah bagaimana peningkatan suara PKB pada Pileg 2024 di Banten dan seluruh wilayah Indonesia, kita sedang mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat,” katanya.
Kuasa Hukum PKB Lebak, Mulhat menambahkan, pernyataan Lukman Edy telah menyerang kehormatan partai.
“Sebagai partai yang sudah dewasa membangun bangsa dan negara, ketika ada statment yang tidak benar dan merugikan maka PKB punya hak untuk melaporkan,” katanya.(Def)
Discussion about this post