SuaraNusantara.com – Persyaratan administrasi tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Lebak dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU Kabupaten Lebak, Banten.
Alhasil, ketiga paslon yakni Hasbi Jayabaya – Amir Hamzah, Sanuji Pentamarta – Dita Fajar Bayhaqi dan Dede Supriyadi Arief – Virnie Ismail harus melakukan perbaikan terhadap dokumen syarat calon.
Salah satu syarat administrasi bakal calon yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan sehingga belum memenuhi syarat adalah
“Contoh, kami minta SPT tahunan mulai dari tahun 2019 sampai 2024, akan tetapi ada beberapa bakal calon yang hanya melampirkan tahun terakhir saja. Kemudian ada lagi terkait dokumen kependudukan, surat dari pengadilan dan lain-lain,” kata Komisioner KPU Lebak, Ade Jurkoni, Kamis malam (5/9/2024).
Ade menuturkan, bakal calon diberi waktu sampai tanggal 8 September untuk memperbaiki dokumen pencalonan yang belum memenuhi syarat tersebut.
“Setelah calon melalukan perbaikan maka dilakukan kembali penelitian terhadap dokumen tersebut. Tetapi tidak ada lagi perbaikan setelah itu,” jelas Ade.
“Perbaikan dokumen yang sudah dilakukan kemudian harus diupload kembali ke Silon (Sistem informasi pencalonan),” sambungnya.
Tim Penghubung (LO) pasangan Hasbi – Amir, Iman Pribadi mengaku, ada beberapa kesalah penulisan dalam dokumen calon yang harus diperbaiki.
“Cuma satu saja terkait dengan salah tulis saja dan itu sebenarnya sudah diperbaiki ya. Itu saja tidak ada yang lain,” katanya.(Def)
Discussion about this post