Suaranusantara.com- Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Lisa Mariana, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Lisa tiba di Gedung Bareskrim didampingi kuasa hukumnya, John Nababan, untuk memenuhi panggilan penyidik setelah sempat absen pada jadwal pemeriksaan sebelumnya karena alasan kesehatan.
“Hari ini kami memenuhi panggilan yang sempat tertunda kemarin. Sesuai permohonan kami untuk dijadwalkan ulang, maka hari ini kami mendampingi klien saya, Lisa Mariana, untuk memberi keterangan terkait laporan dari Pak Ridwan Kamil,” kata John kepada wartawan di Jakarta, pada Jum’at (24/10/2025) siang
Menurutnya, tidak ada persiapan khusus dalam agenda pemeriksaan tersebut. Penyidik hanya meminta keterangan tambahan dari Lisa sebagai tersangka.
“Yang kita siapkan tidak ada, karena hari ini cuma dimintai keterangan sebagai tersangka,” ujarnya.
John juga menegaskan bahwa Lisa akan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita menghargai semua proses di kepolisian, kita kooperatif, dan akan ikuti sampai ke depan seperti apa,” tambahnya.
Sebelumnya, Lisa tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin (20/10/2025) dengan alasan sakit.
Pemeriksaan hari ini menjadi yang pertama bagi Lisa setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana mengunggah pernyataan di media sosial yang menuding Ridwan Kamil sebagai ayah biologis anaknya.
Merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar, Ridwan Kamil kemudian melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Sebagai bagian dari penyelidikan, Polri kemudian memfasilitasi tes DNA antara Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana.
Hasil laboratorium menunjukkan tidak ada kecocokan DNA antara keduanya. Dengan demikian, klaim Lisa terbukti tidak berdasar secara ilmiah.

















Discussion about this post