SuaraNusantara.com – Nikita Mirzani resmi ditahan dalam kasus pencemaran nama baik setelah berkas tahap II diserahkan oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota ke Kejari Serang, Selasa (25/10/22)
Setelah proses penyerahan berkas yang memakan waktu sekitar dua jam itu, Nikita Mirzani sempat dicek kondisi kesehatannya oleh tim kesehatan.
Ia kemudian keluar dari ruangan pukul 18.35 langsung masuk mobil dan di ikuti mobil tahanan kejaksaan Serang
Artis Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari kedepan.
“Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang,” kata Kajari Serang Freddy Di Simanjutak, Selasa (25/10/2022).
Adapun Ferdy beberkan pertimbangan penahanan Nikita Mirzani dengan unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.
Nikita Mirzani juga ditahan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sebagaimana tertuang pada Pasa 21 KUHAP kata Kajari Serang.
“Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.
Nikita Mirzani sempat teriak dan menangis selama proses tahap II di Kejari. Suaranya terdengar hingga keluar saat Nikita menangis dan berteriak.
“Jahat kalian, siapa Dito Mahendra,” suara Nikita terdengar hingga keluar.(Ifn)


















Discussion about this post