Suaranusantara.com – Polda Metro Jawa Timur (Jatim) resmi menetapkan selebgram Isa Zega sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Shandy Purnamasari, Jumat (24/1/2025) dini hari.
Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan Isa Zega langsung ditahan di Rutan Perempuan Dittahti Polda Jatim usai menjalani serangkaian pemeriksaan pada Kamis (23/1/2025) malam.
Charles menuturkan, Isa Zega ditahan usai dinilai terbukti menyerang kehormatan dan nama baik Shandy Purnamasari melalui media sosial.
“Terhadap tersangka (Isa Zega) pada hari ini iya dilakukan penahanan,” kata Charles, Jumat (24/1/2025).
Lebih lanjut, Charles menjelaskan alasan pihaknya menahan Isa Zega di rutan perempuan, dimana karena di data identitasnya bertuliskan kelamin perempuan.
“Sesuai KTP tertulis perempuan dan kita menyesuaikan KTP ya,” katanya.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan yang diajukan istri Juragan 99, Shandy Purnamasari, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Isa Zega. Artis tersebut juga telah mendatangi Mapolda Jatim pada Rabu (8/1/2025) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Akibat ulahnya itu, Charles menyatakan Isa Zega dijerat dengan UU ITE Pasal 27 huruf A juncto pasal 45 ayat 4 dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp 400 juta.


















Discussion about this post