Suaranusantara.com – Ratusan masa aksi yang tergabung dalam kelompok Kawal Uang Rakyat Indonesia (KURI) menggelar aksi di PN Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).
Aksi ini mereka lakukan untuk mendesak majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk mendalami peran Komisaris PT Lawu Agung Mining, Tan Lie Pin.
“Dalam kasus ini delapan orang sudah duduk di kursi pidana, namun nama Tan Lie Pin seolah tak tersentuh,” kata Koordinator Aksi KURI, Rio di depan PN Jakpus.
Sementara, Direktur Eksekutif KURI, Leonardus P mengatakan, salah satu pendiri sekaligus komisaris PT Lawu Agung Mining Tan Lie Pin mempunyai peran besar dalam praktik mempermainkan nikel melalui perusahaan tersebut.
Dia menjelaskan, dalam transaksi itu uang hasil penjualan nikel ilegal tersebut, tidak masuk ke rekening PT Lawu Agung Mining dikarenakan Tan Lie Pin telah memerintahkan pembukaan rekening atas nama Opah Erlangga Pratama dan Supriono untuk menyamarkan aliran dana hasil penjualan ore nikel ilegal.
“Sehingga seluruh hasil penjualan nikel illegal tersebut masuk rekening atas nama Opah Erlangga Pratama dan Supriono yang totalnya mencapai 135,8 Milyar Rupiah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Leonardus mengatakan mengendalikan dan mengelola hasil penjualan nikel melalui beberapa rekening, termasuk rekening di Bank BCA dan Bank Mandiri atas nama Opah Erlangga Pratama dan Supriono, Tan Lie Pin diduga kuat menggunakan dana hasil penjualan untuk membeli saham di PT Las Inti Makmur melalui PT Khara Nusa Investama.
Tak hanya itu, Tan Lie Pin juga diduga kuat memerintahkan penarikan dana dari hasil penjualan ore nikel dalam jumlah besar secara berkala.
Namun anehnya, lanjut Leonardus, meski diduga kuat terlibat hingga saat ini Tan Lie Pin masih bebas.
Atas dasar itulah, elemen masyarakat yang tergabung dalam KURI menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mendorong Kejaksaan Agung untuk audit menyeluruh terhadap proses hukum berkaitan dengan Kasus Korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam Tbk;
- Mendorong dan memberikan semangat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara TPPU berkaitan dengan Kasus Korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam Tbk;
- Meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan jajarannya untuk melakukan pendalaman terhadap peran Tan Lie Pie.


















Discussion about this post