Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan sebanyak Rp53 miliar ke Kas Negara.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto.
Mungki menuturkan, jumlah tersebut merupakan hasil lelang rampasan negara yang dilakukan selama Januari -Maret 2025.
“Sepanjang Januari hingga Maret 2025, KPK telah berhasil mengembalikan dana ke kas negara sebesar total Rp53 miliar,” kata Mungki, Jumat (30/5/2025).
Mungki menuturkan, sebanyak Rp13 miliar disetorkan pada periode Januari–Februari 2025.
Lalu pada Maret 2025, jumlahnya Rp42,45 miliar, ditambah nilai wanprestasi sebesar Rp100,07 juta.
Mungki melanjutkan, lelang pada Maret itu, pihaknya melelang 82 lot barang rampasan.
Dari jumlah itu, 60 lot berhasil terjual, 22 lot belum terjual, dan dua lot berstatus wanprestasi.


















Discussion about this post