Suaranusantara.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyita rumah Guruh Soekarnoputra (70) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada pagi ini, Kamis (3/8). Humas
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa proses penyitaan rumah tersebut akan berlangsung pukul 09.00 WIB.
“Benar. Hari ini jam 9.00 WIB,” kata Djuyamto
Penyitaan ini merupakan akibat dari kekalahan Guntur dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Susy Angkawijaya, seorang pengusaha, yang telah berlangsung sejak tahun 2014.
Surat penggusuran telah dikeluarkan oleh PN Jaksel pada tanggal 11 Juli 2023. Hal ini bukan kali pertama PN Jaksel memberikan peringatan kepada Guruh untuk mengosongkan rumah.
Sejak tahun 2020, sudah lebih dari tiga kali PN Jaksel memberikan peringatan kepada Guruh, namun hingga saat ini permintaan tersebut tidak dilaksanakan.
Dalam surat yang diterbitkan, PN Jaksel meminta Guruh untuk segera mengosongkan rumah berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 31 Agustus 2022, No.95/Eks.Pdt/2019. Jo. No.757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Rencananya, pengosongan rumah Guruh akan dilakukan pada hari Kamis, 03 Agustus 2023, sesuai dengan surat W1O.U3.11.260.HK.02.VII.2023.BIL yang telah dikeluarkan oleh PN Jaksel.(Dn)
Discussion about this post