SuaraNusantara.com-Usulan penggunaan hak angket oleh anggota Komisi XI DPR, Masinton Pasaribu, menjadi sorotan setelah dia mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Hak angket ini tercakup dalam Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
Menurut penjelasan hak angket, hak ini memberikan wewenang kepada DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas pada kehidupan masyarakat serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Prosedur pengajuan hak angket mengharuskan setidaknya 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi untuk mengajukannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 ayat (1). Hak angket juga harus disertai dengan dokumen yang mendukung, termasuk materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki beserta alasan penyelidikan tersebut diperlukan.
Baca Juga:Â Masinton Pasaribu Sebut Jokowi Harusnya ke Cianjur Bukan Hadiri Acara Relawan
Usulan hak angket akan menjadi hak angket DPR jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPR, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 199 ayat (3). Pimpinan DPR akan mengumumkan usulan hak angket dalam rapat paripurna sesuai jadwal yang diatur oleh Badan Musyawarah DPR. Hak angket dapat ditarik kembali jika pengusul ingin membuat perubahan, selama belum mendapat persetujuan dalam rapat paripurna.
Apabila DPR menerima usul hak angket, akan dibentuk panitia angket sesuai dengan Pasal 201 ayat (1) dan (2), yang akan terdiri dari seluruh unsur fraksi DPR. Jika usul hak angket ditolak, maka usul tersebut tidak dapat diajukan kembali sesuai dengan Pasal 201 ayat (3).
Panitia angket memiliki kewenangan untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, saksi, pakar, organisasi profesi, dan pihak terkait lainnya, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 203.


















Discussion about this post