Suaranusantara.com – PDI Perjuangan memastikan bahwa langkah hukum yang ditempuh Hasto Kristiyanto belum selesai.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy dalam merespon putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang tidak menerima praperadilan yang dilayangkan Sekjen PDIP tersebut.
Menurut Ronny, pihak PN perlu mengklarifikasi putusannya yang tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan yang telah dilayangkan itu.
“Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak,” ujar Ronny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/2/2025).
Dia mengatakan, putusan hakim tidak dapat menerima permohonan praperadilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat. Hal itu dikarenakan ada penggabungan dua sprindik terkait suap dan Obstruction of Justice (OJ).
“Namun menurut kami sesungguhnya hal ini tidak menjadi masalah karena objeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Ronny menilai, pertimbangan hakim dalam keputusannya belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.
“Tim hukum PDI Perjuangan akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan praperadilan baru berdasarkan putusan hakim tadi,” katanya.
Untuk diketahui, Hakim PN Jakarta Selatan menolah secara keseluruhan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan tersangka Hasto sah dan sesuai ketentuan hukum.
“Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” ujar Hakim Tunggal Praperadilan Djuyamto di persidangan, Kamis (13/2/2025).
Discussion about this post