Suaranusantara.com – Pemerintah Indonesia berhasil memulangkan Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia, Heru Partiman, yang selamat dari insiden kapal tenggelam di wilayah perairan Vung Tau, Vietnam.
Pemulangan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan perwakilan Indonesia di luar negeri untuk memastikan keselamatan dan perlindungan warga negara.
Proses serah terima Heru Partiman dari otoritas Border Guard Vietnam kepada pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Ho Chi Minh City telah dilaksanakan pada 2 April 2026 di Kantor Border Guard Skuadron 2, Vung Tau. Kegiatan itu turut disaksikan oleh perwakilan Departemen Luar Negeri Ho Chi Minh City serta aparat kepolisian setempat.
Setelah proses serah terima selesai, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan langsung mengoordinasikan proses pemulangan Heru ke tanah air. Berbagai tahapan dilakukan, mulai dari pengurusan dokumen keimigrasian hingga pengaturan perjalanan pulang.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan juga menugaskan perwakilannya dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan untuk memfasilitasi proses penjemputan Heru setibanya di Indonesia. Heru tiba di Tanah Air pada Jumat, 3 April 2026, menggunakan penerbangan Air Asia Berhad dengan rute Ho Chi Minh City–Kuala Lumpur–Jakarta.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, mengatakan keberhasilan pemulangan tersebut tidak lepas dari kerja sama yang baik antara berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun perwakilan Indonesia di luar negeri.
Menurutnya, koordinasi yang solid antara Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan, serta KJRI Ho Chi Minh City menjadi kunci dalam memastikan proses penanganan berjalan cepat dan aman.
Samsuddin menegaskan pemerintah memiliki komitmen kuat untuk memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, termasuk para pelaut yang bekerja di sektor maritim internasional.
“Kami memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia, khususnya pelaut, mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara maksimal, termasuk saat menghadapi situasi darurat di luar negeri,” ujar Samsuddin dalam keterangannya, Selasa (7/6).


















Discussion about this post