Oleh: Imran Machdani Zega, SST
Tahun 2018 telah tiba. Berbagai persoalan kependudukan siap menyambut.
Menjadi pertanyaan, siapkah kita menyambutnya?
Data Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan penduduk Sumatera Utara saat ini sekitar 14,26 juta jiwa. Dari sisi tenaga kerja, sekitar 64,15 persen penduduknya merupakan usia produktif (usia kerja), yaitu penduduk yang berusia 15 hingga 64 tahun, sedangkan 35,85 persen sisanya berusia non-produktif (bukan usia kerja), yaitu penduduk dalam kelompok usia 0 hingga 14 tahun serta usia 65 tahun keatas.
Informasi demografi lain dapat diperhatikan dari Rasio Ketergantungan (RK), yaitu indikator yang menunjukkan perbandingan antara penduduk usia non-produktif terhadap penduduk usia produktif. Angka RK Sumatera Utara saat ini sebesar 55,88 persen, artinya setiap 100 penduduk usia produktif menanggung secara ekonomis sekitar 56 penduduk bukan usia kerja (anak-anak dan lansia).
Apabila dibandingkan dengan kondisi beberapa dekade sebelumnya, tampak bahwa RK saat ini jauh lebih baik. Hal ini disebabkan karena jumlah tanggungan penduduk usia kerja saat ini jauh lebih kecil dibandingkan keadaan pada masa lampau, yaitu 82 orang pada tahun 1990, berkurang menjadi 64 orang pada tahun 2000, dan selanjutnya berkurang menjadi 58 orang pada tahun 2010.
Menurut proyeksi BPS, angka RK Sumut ini akan terus menurun di setiap tahunnya hingga mencapai puncaknya pada periode tahun 2035 dengan angka RK sekitar 50,8 persen. Setelah itu, angka RK akan kembali naik seiring dengan bertambahnya penduduk usia tua.
Secara teori, menurunnya angka RK pada setiap tahun disebabkan karena terjadinya peningkatan jumlah penduduk usia kerja yang diikuti pula oleh berkurangnya jumlah penduduk bukan usia kerja setiap tahunnya, Salah satu penyebab turunnya jumlah penduduk bukan usia kerja (khususnya anak-anak) dikarenakan berkurangnya jumlah anak yang dilahirkan hidup oleh seorang ibu. Hal ini dapat diketahui melalui Angka Kelahiran Total (Total Fertility Rate/TFR) yang dihitung dengan menggunakan metode anak kandung (own children).
Hasil Sensus Penduduk (SP) 1971 menunjukkan bahwa wanita di Sumatera Utara pada saat itu secara rata-rata akan melahirkan 7 anak selama masa reproduksinya (TFR=7,195). Angka ini merupakan angka TFR tertinggi yang pernah dicatat oleh BPS. Selanjutnya angka ini terus menurun, yaitu 5,935 pada hasil SP1980 dan 3,096 pada hasil SP2000.
Saat ini, angka TFR mengalami penurunan dimana secara rata-rata seorang ibu akan melahirkan anak sebanyak 2 sampai 3 orang saja (TFR=2,791). Bahkan pada tahun 2032, diprediksi seorang ibu cenderung rata-rata akan melahirkan anak sebanyak 2 orang anak saja (TFR=2,240). Salah satu hal yang menyebabkan turunnya angka TFR ini adalah adanya upaya pengendalian jumlah penduduk, baik melalui program pemerintah maupun kesadaran dalam keluarga untuk membatasi jumlah kelahiran pada era modern ini.
Terjadinya pola peningkatan jumlah penduduk usia kerja dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa pada tahun 2018 ini Sumut akan mengalami fenomena ledakan tenaga kerja yang lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya. Pada dasarnya ledakan atau peristiwa melimpahnya tenaga kerja ini dapat menjadi nilai tambah yang menguntungkan bagi perekonomian bangsa. Hal ini disebabkan karena kegiatan ekonomi akan lebih banyak didominasi oleh penduduk usia kerja yang tentunya lebih inovatif dan kreatif.
Kelompok ini merupakan faktor pendorong bagi tumbuhkembangnya sektor-sektor perekonomian, baik yang berbasis pada sumber daya alam ataupun jasa, baik sektor formal maupun informal. Dampak baiknya adalah angkatan kerja yang produktif dapat memberikan suntikan modal yang signifikan bagi mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia, sebuah cita (visi) yang tengah diusung oleh pemerintah.
Namun demikian, jika fenomena melimpahnya penduduk tenaga kerja ini tidak dapat dioptimalkan dengan baik, bisa jadi bukan menimbulkan keuntungan, tetapi justru akan menimbulkan masalah besar bagi bangsa dan negara. Ledakan jumlah tenaga kerja usia produktif yang tidak dibarengi oleh ketersediaan lapangan kerja, tentu akan berdampak pada terjadinya pengangguran yang besar dan akan menjadi beban negara. Akibatnya masalah-masalah sosial seperti kemiskinan dan kriminalitas bisa berkembang dengan pesat.
Menyikapi hal tersebut, maka peran pemerintah daerah sebagai pengambil kebijakan dan penentu program-program pembangunan sangat penting disini, khususnya bagi pemimpin baru yang akan mulai menjabat pasca momen pilkada pertengahan tahun 2018 ini. Kesempatan serta lapangan kerja perlu disediakan seluas-luasnya.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah produktifitas penduduk usia kerja agar dapat mengembangkan perekonomian daerah. Kelompok ini perlu memperoleh kemudahan akses pendidikan dan pelatihan, sehingga keterampilan yang diperoleh dari pendidikan dan pelatihan ini dapat meningkatkan kompetensi agar mampu bersaing di dunia kerja.
Selain itu, pemerintah daerah diharapkan menyiapkan penduduk yang akan memasuki usia kerja (khususnya pelajar SMA dan SMK) supaya memiliki kemampuan dan kompetensi yang tinggi, seperti yang dipersyaratkan dalam pasar tenaga kerja. Memang untuk melakukan hal tersebut tidaklah semudah membalikkan telapak tangan.
Sebaik apapun program-program pemerintah, tentu tidak akan berjalan dengan optimal tanpa dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak, pengusaha, swasta, dan utamanya masyarakat itu sendiri.
Siapkah kita menyambut fenomena ini?
Imran Machdani Zega, SST adalah Statistisi Ahli Pertama di BPS Kota Gunungsitoli. Dia dapat dihubungi di E-mail:Â imran.zega@gmail.com