Suaranusantara.com – Pemilu merupakan momen penting dalam demokrasi yang memberi kesempatan kepada rakyat untuk memilih (Nyoblos) pemimpin dan wakil mereka.
Agar suara sah dan dihitung, penting untuk memahami cara mencoblos yang benar. Berikut panduan lengkap untuk memastikan suara Anda tidak terbuang sia-sia:
1. Persiapan Sebelum ke TPS
Sebelum hari pemilihan, pastikan Anda telah:
Memeriksa Daftar Pemilih Tetap (DPT): Pastikan nama Anda terdaftar dalam DPT. Anda bisa mengeceknya melalui laman resmi KPU atau aplikasi yang tersedia.
Membawa KTP dan Surat Pemberitahuan (C6): Pada hari pemilihan, jangan lupa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan surat pemberitahuan untuk memilih (C6) yang diterima sebelumnya.
2. Datang ke TPS Tepat Waktu
Datanglah ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan waktu yang ditentukan, biasanya dari jam 7 pagi hingga 1 siang. Jangan datang terlalu dekat dengan waktu penutupan agar tidak tergesa-gesa.
3. Mengambil Surat Suara
Setelah verifikasi identitas, petugas akan memberikan surat suara yang terdiri dari beberapa jenis tergantung pada pemilu yang sedang berlangsung (misalnya, untuk pemilihan presiden, DPR, DPD, dll). Periksa kondisi surat suara tersebut, pastikan tidak rusak atau sobek.
4. Masuk ke Bilik Suara
Masuklah ke bilik suara yang disediakan untuk menjaga kerahasiaan pilihan Anda. Di dalam bilik suara, Anda akan melihat surat suara yang berisi daftar nama calon atau partai politik.
5. Mencoblos dengan Benar
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mencoblos:
Gunakan paku yang disediakan: Cobloslah di dalam kotak atau lingkaran yang berisi nama calon atau partai pilihan Anda. Hindari menggunakan alat lain selain paku yang disediakan.
Titik pencoblosan: Pastikan tusukan paku berada di dalam area kotak kandidat atau partai, tanpa mengenai area lain pada surat suara.
Coblos sekali: Hanya lakukan satu coblosan pada satu nama calon atau partai yang Anda pilih. Lebih dari satu coblosan pada bagian yang berbeda akan membuat suara Anda tidak sah.
6. Melipat Kembali Surat Suara
Setelah selesai mencoblos, lipat kembali surat suara seperti semula. Ini penting agar surat suara tetap rapi dan tidak rusak saat dimasukkan ke kotak suara.
7. Masukkan Surat Suara ke Kotak Suara
Setelah melipat surat suara, masukkan surat tersebut ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis surat suaranya (misalnya kotak untuk surat suara presiden, DPR, DPD, dll.).
8. Tandai Jari dengan Tinta
Setelah selesai memilih, petugas TPS akan menandai salah satu jari Anda dengan tinta sebagai bukti bahwa Anda telah menggunakan hak pilih Anda. Jangan lupa memastikan jari Anda ditandai, karena ini juga mencegah Anda memilih lebih dari satu kali.
9. Meninggalkan TPS
Setelah seluruh proses selesai, Anda boleh meninggalkan TPS. Selanjutnya, Anda hanya tinggal menunggu hasil resmi dari KPU terkait siapa yang terpilih.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda akan memastikan suara Anda dihitung dan menjadi bagian dari proses demokrasi yang sehat. Selamat memilih!
Discussion about this post