Suaranusantara.com- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada Jumat 14 Maret 2025 menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sidang perdana tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan suap sebesar Rp.600 juta terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna meloloskan Harun Masiku ke kursi Senayan melalui pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024..
Selain itu, Hasto Kristiyanto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan menyuruh orang untuk menenggelamkan hp Harun Masiku.
Usai sidang, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy begitu emosi dengan berteriak.
Hal itu terjadi, di mana Hasto Kristiyanto tengah berjalan keluar dari ruang persidangan dan hendak wawancara dengan awak media.
Situasi Pengadilan Tipikor sempat caos lantaran banyaknya massa dan awak media.
Hasto Kristiyanto yang awalnya hendak memberikan pernyataan kepada awak media dan berhenti di depan ruang sidang.
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Hasto Kristiyanto itu pun tampak kewalahan mengatur massa.
Lalu, terdengar seseorang berteriak buka jalan mengarahkan Hasto Kristiyanto untuk segera keluar gedung pengadilan.
Mendengar hal tersebut, Ronny Talapessy pun terlihat naik pitam. Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional itu kemudian murka dan menyinggung soal hak bicara terdakwa.
“Tidak ada yang bisa bungkam, dia punya hak untuk bicara,” ucap Ronny berteriak sambil mengangkat telunjuk ke atas Jumat 14 Maret 2025.
Diketahui, kasus Hasto ini dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor pada Kamis 6 Maret 2025 lalu. Dua praperadilan Hasto Kristiyanto pun telah dinyatakan gugur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sidang praperadilan pada Senin 10 Maret 2025 itu dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Afrizal Hadi terkait kasus suap. Lalu praperdilan pada Jumat 14 Maret 2025 juga dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Rio Barten Pasaribu terkait perintangan penyidikan.
Dua praperadilan Hasto itu diajukan pada 17 Februari 2025 lalu atas penetapan sah atau tidaknya status tersangka Sekjen PDI Perjuangan itu.


















Discussion about this post