Suaranusantara.com- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa dua koordinator dari Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kedua koordinator berinisial MI dan GR diperiksa sebagai saksi selama delapan jam. Pemeriksaan difokuskan pada pengelolaan operasional mitra dapur yang berada di bawah pengawasan keduanya sebagai perwakilan yayasan.
Sebanyak 30 pertanyaan diajukan kepada masing-masing koordinator. Tim kuasa hukum yayasan juga turut membawa dokumen-dokumen pendukung, termasuk bukti dugaan wanprestasi atau pelanggaran kewajiban kontrak yang dilakukan oleh Ira Mesra Destiawati, mitra dapur SPPG Kalibata.
Kuasa hukum Yayasan MBN, Nico Hermawan, menyampaikan bahwa pihaknya memandang permasalahan ini bukanlah ranah pidana, melainkan murni keperdataan karena mengacu pada dokumen perjanjian yang seharusnya dibahas secara musyawarah saat terjadi sengketa.
“Yayasan juga sudah mengeluarkan dana talangan sebesar Rp400 juta demi menjaga agar operasional dapur tetap berjalan. Jadi kami melihat ini sebagai persoalan kontrak bisnis yang belum tuntas, bukan tindak pidana,” kata Nico.
Nico mengaku, pihak yayasan juga menyatakan siap jika sewaktu-waktu dilakukan konfrontasi dengan mitra dapur oleh penyidik.
Sebelumnya, dapur SPPG Kalibata sempat berhenti beroperasi selama sepekan akibat dana operasional dari yayasan tak kunjung dicairkan. Situasi itu memicu pelaporan terhadap Yayasan Media Berkat Nusantara ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Saat ini, penyelidikan masih berlangsung dan polisi terus mendalami keterangan dari para pihak terkait guna mengungkap kejelasan perkara.
Discussion about this post