Suaranusantara.com – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin meminta pemerintah mengkaji secara matang terkait usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) soal batas usia pensiun (BUP) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun.
Sebab, menurut dia, apabila hal tersebut diterapkan maka Indonesia menjadi negara paling tua usia pensiun ASNnya.
Dia mengatakan, usia pensiun ASN di negara-negara lain yang paling tinggi di angka 67 tahun seperti di Australia, Denmark, Yunani, Islandia, Italia, dan Belanda.
“Jika skenario masa pensiun ASN hingga 70 tahun, maka Indonesia menjadi negara paling tua usia pensiun ASN. Ini harus dikaji secara matang,” kata Khozin dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Lebih lanjut, Khozin mengingatkan tentang kemampuan keuangan negara, faktor ekonomi nasional, termasuk dampak penerapan rencana aturan tersebut bagi produktivitas ASN.
“Usulan ini akan berdampak pada keuangan negara. Termasuk dikaji dari sisi dampak penerapan perpanjangan usia ASN bagi produktivitas dan regenerasi di lingkungan ASN,” ujarnya.
Menurutnya, usulan itu secara normatif tak ada soal.
Apalagi diusulkan oleh para pemangku kepentingan yakni Korpri.
Hanya saja, Khozin mengingatkan pemerintah untuk mengkaji secara matang gagasan tersebut.
“Soal batas usia pensiun ASN diatur di Pasal 55 UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN. Apakah poin itu akan masuk bagian dalam rencana perubahan UU ASN, sejauh ini tidak masuk agenda perubahan,” tuturnya.


















Discussion about this post