Suaranusantara.com- Mahasiswa UI Program Studi Ilmu Filsafat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia, Cho Yong GI alias Kevin mengaku mendapatkan tindakan kekerasan oleh polisi saat bertugas sebagai tim medis di aksi May Day 2025 di Gedung DPR RI.
Kevin mengaku, dirinya ditangkap dan mendapatkan tindakan kekerasan saat tengah mencoba memberikan pertolongan kepada massa aksi yang terluka.
“Kami melihat ada (peserta aksi) yang terluka membutuhkan pertolongan, kemudian ada suara provokasi ‘Ini yang lempar-lempar, tangkep-tangkep’. Otomatis mereka (polisi), langsung menangkap saya ditarik, dibanting ke bawah, dipiting, terus diinjek bagian leher satu pakai sepatu, satunya lagi pakai dengkul. Abis itu dipukul secara membabi buta,” kata Kevin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (03/06/2025).
Setelah itu, lanjut Kevin, polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadapnya dan menyita perlengkapan medis yang dibawa.
Selain Kevin, mahasiswa lain yang ditangkap juga terlihat mendapatkan tindakan kekerasan oleh polisi.
“Udah stop pemukulannya, terus dipaksa digledah dan tidak ada barang yang aneh-aneh, hanya ada perlengkapan medis dan itu semua disita,” ungkapnya.
“Terus ada temen kami juga ditarik, dipukul aku juga coba nutupin malah makin dipukulin gitu. Setelah itu sekitar 3-5 menit mobil tahanan datang, kami dimasukin ke mobil tahanan,” sambungnya.
Akibat kejadian itu, Kevin menyebut, dirinya sempat mengalami pendarahan pada bagian hidung saat diperiksa polisi dan harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit.
“Jam 11 malam itu saya ada pendarahan mimisan, sampai jam 00.30 WIB masih menjalani pemeriksaan. Kemudian saya diarahkan ke dokter polisi (Dokpol) coba di cek,” jelasnya.
Diketahui, Kevin bersama 13 orang mahasiswa lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas aksi unjuk rasa Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (01/05/2025).
14 orang mahasiswa termasuk Kevin disangkakan Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP yakni tidak membubarkan diri setelah ada perintah dari aparat.


















Discussion about this post