Suaranusantara.com- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Wakil Ketua Umumnya, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan keberatannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu legislatif daerah.
Menurutnya, keputusan itu telah melangkahi batas konstitusional yang seharusnya dijaga oleh MK.
Cucun menyatakan bahwa pihaknya menunggu proses konsolidasi antar partai politik untuk merespons lebih lanjut. Ia juga mengutip pernyataan politisi senior Puan Maharani yang sebelumnya menilai putusan MK itu sudah keluar dari koridor undang-undang dasar.
“Kalau PKB, kita nunggu nanti kan pasti partai-partai akan ngumpul ya. Sehingga kita, itu saja seperti yang sampaikan Mbak Puan bahwa putusannya sudah melebihi undang-undang, konstitusi,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Ia mengingatkan bahwa MK sebagai institusi penjaga konstitusi seharusnya memastikan pemilu tetap digelar setiap lima tahun sesuai amanat konstitusi.
Cucun menyoroti adanya masa transisi dua setengah tahun dalam keputusan tersebut, yang menurutnya justru menimbulkan kerumitan dalam jalannya pemerintahan, termasuk dalam hal perpanjangan masa jabatan kepala daerah.
Rencananya, pertemuan antar elite partai akan segera dilakukan guna menyikapi perkembangan terbaru dari putusan MK yang dinilai kontroversial tersebut.
“Apalagi yang kayak kemarin kan kejadian perpanjangan kepala daerah sampai di PJ-PJ itu kan banyak membuat ya sistem pemerintahan agak sedikit terganggu juga,” kata Cucun.
“Pokoknya nanti lihat, kita partai pasti kumpul semua. Para sekjen-sekjen sekarang lagi koordinasi,” tambahnya.


















Discussion about this post