Suaranusantara.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar dilakukan revisi pada Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Hal ini bertujuan agar keadilan di Indonesia bisa dilaksanakan tanpa pungutan biaya.
Selain itu, usulan RUU HAM ini juga untuk memperkuat keberadaan Komisi Nasional (Komnas) HAM, terutama dalam menangani kasus terkait keadilan bagi rakyat Indonesia.
“Jadi, kami akan kasih kewenangan lebih (kepada Komnas HAM), terutama penanganan kasus pelayanan yang terkait keadilan bagi rakyat Indonesia,” ucap Pigai, Kamis (10/7/2025).
“Semua orang mencari keadilan, kalau ke (jalur) hukum, dia harus bayar. Kalau ke HAM gratis, tapi tidak kuat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pigai mengatakan, bahwa melalui revisi UU HAM, tugas pengawasan yang dimiliki Komnas HAM akan diperkuat karena rekomendasinya bersifat mengikat.
“Itulah kita akan kasih kewenangan lebih kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia agar rekomendasi itu berdiri dan mengikat. Jadi, ketika Komnas HAM merekomendasikan, maka para pihak harus wajib dan bersifat final,” ujar dia.
Menurut dia, selama ini aduan-aduan dari masyarakat yang disampaikan kepada Komnas HAM tidak pernah ditindaklanjuti karena lemahnya rekomendasi lembaga tersebut.
Maka dari itu, Pigai menilai, revisi UU HAM ini sangat diperlukan.
Terlebih kata, dia undang-undang yang ada saat ini sudah berusia lebih dari dua dekade dan banyak isinya yang sudah tidak lagi relevan lagi dengan perkembangan zaman.
“Tapi, yang kasus yang selama itu adalah orang keluhkan sampai hopeless. Orang hopeless, ngadu tapi tidak pernah rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti,” ucap dia.


















Discussion about this post