Suaranusantara.com- Usulan untuk menggabungkan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik ke dalam satu regulasi tengah bergulir di DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyebutkan bahwa kodifikasi ini menjadi langkah rasional mengingat eratnya keterkaitan antara pileg, pilpres, pilkada, penyelenggara pemilu, dan partai politik.
Ia mengatakan bahwa kodifikasi ini bukan hanya menyatukan aturan, tapi juga memperkuat konsistensi sistem demokrasi. Bima menegaskan bahwa Komisi II DPR akan menindaklanjuti pembahasan setelah tercapai kesepahaman antarpartai dan pimpinan fraksi.
Menurutnya, proses ini tak bisa diputuskan secara sepihak, melainkan butuh dialog intensif demi kepentingan penyelenggaraan pemilu yang lebih baik ke depan.
“Jadi kalau kodifikasi nanti bisa-bisa ini ya gambarannya kodifikasi Undang-Undang Pemilu dan Partai Politik. Isu itu pileg, pilpres, pilkada, penyelenggara pemilu, partai politik jadi satu. Kodifikasinya karena ini saling terkait. Jadi pileg, pilpres, penyelenggara pemilu, dan partai politik,” kata Bima di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan pemilu daerah dan nasional, Aria mendorong Presiden untuk mengambil inisiatif menggelar pertemuan konsultatif bersama lembaga tinggi negara lainnya. Ia menilai keputusan MK bisa menimbulkan keresahan publik jika tidak segera direspons secara kelembagaan.
Sementara itu, dalam Rapat Paripurna DPR pada 8 Juli 2025 lalu, Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, menyatakan bahwa kodifikasi UU Pemilu menjadi salah satu dari lima prioritas dalam Rencana Strategis DPR 2025–2029.
“Saya mengusulkan mumpung kita mau 17 Agustus sebaiknya presiden melakukan langkah-langkah rapat konsultatif antar lembaga tinggi negara menyikapi keputusan-keputusan MK yang tidak baik kalau itu menjadi wacana publik yang mengandung usul pro dan kontra,” ungkapnya.
Baleg disebutkannya telah merampungkan pembahasan intensif terhadap rancangan peraturan tersebut dalam beberapa pertemuan awal Juli.


















Discussion about this post