Suaranusantara.com – Anggota DPR RI, Marinus Gea mendorong pemerintah membenahi tata kelola penggunaan UU ITE agar tidak lagi dijadikan alat untuk membungkam kritik.
Pernyataan itu disampaikan Marinus menanggapi Indeks HAM 2025 yang dirilis SETARA Institute, di mana indikator kebebasan berekspresi dan berpendapat menjadi skor terendah, hanya 1,0 dari skala 1–7.
“Perlunya negara menjamin kebebasan berekspresi, membenahi penggunaan UU ITE agar tidak jadi alat membungkam kritik, serta mengevaluasi tindakan aparat dalam menangani aksi massa yang dinilai turut menurunkan skor HAM,” tegas Marinus di Jakarta, Jumat (12/12).
Ia menilai rendahnya skor tersebut dipengaruhi berbagai persoalan, mulai dari tindakan represif aparat terhadap aksi massa, kekerasan terhadap jurnalis, hingga praktik kriminalisasi melalui UU ITE.
Marinus juga menyoroti pembatasan kegiatan akademik yang dinilai mempersempit ruang sipil.
“Data AJI mencatat 82 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025, meningkat dari 73 kasus di tahun sebelumnya. Amnesty International juga mencatat 710 kasus kriminalisasi ujaran kebencian dan pencemaran nama baik berbasis UU ITE sejak 2018–2025,” jelasnya.
“Kasus pembatalan kegiatan akademik hingga intimidasi terhadap musisi turut memperkuat indikasi penyempitan ruang sipil,” tambah Marinus.
Kapoksi PDIP di Komisi XIII DPR RI itu menegaskan bahwa skor kebebasan berekspresi yang berada di posisi terendah merupakan peringatan serius bahwa pelanggaran HAM di Indonesia masih kerap terjadi.
“Kami memandang bahwa skor rendah ini sebagai tanda keras buruknya perlindungan HAM bagi warga,” kata Marinus.
Marinus pun mendorong pemerintah memastikan ruang publik tetap aman bagi seluruh warga negara dalam menyampaikan pendapat maupun menjalankan profesinya tanpa rasa takut atau intimidasi.


















Discussion about this post