Suaranusantara.com- Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai menunjukkan dampak positif bagi pencari keadilan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai perubahan regulasi ini membuat penegakan hukum lebih mengedepankan keadilan substantif dan hati nurani.
Salah satu contoh yang disoroti adalah putusan pidana pengawasan terhadap Laras Faizati. Meski terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, majelis hakim memutuskan tidak menjatuhkan pidana penjara.
Menurut Habiburokhman, putusan tersebut mencerminkan pergeseran paradigma hukum yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga rasa keadilan.
“Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tetapi dengan berbagai pertimbangan maka dia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana terjadi di kasus serupa di masa lalu,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam kasus serupa di masa lalu, vonis penjara hampir selalu menjadi pilihan. Namun dengan ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP, hakim kini memiliki ruang mempertimbangkan kondisi dan dampak sosial dari sebuah putusan.
Komisi III DPR RI juga memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah menjalankan kewenangannya secara maksimal. Habiburokhman berharap, perkara Laras Faizati dapat menjadi pembelajaran agar yang bersangkutan lebih bijak dalam menyampaikan pendapat ke depan.
Tak hanya itu, Komisi III mencatat setidaknya terdapat tiga perkara lain yang menunjukkan penerapan pasal-pasal baru dalam KUHP dan KUHAP memberikan keuntungan nyata bagi pencari keadilan.
Salah satunya adalah perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim, di mana hakim menjatuhkan putusan pemaafan tanpa pidana kurungan meski terdakwa anak terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.
“Dalam kasus ini penegak hukum sudah menyatakan akan mengacu pada KUHP baru dan KUHAP baru yang memastikan Panji Pragiwaksono tidak akan dipidana sewenang-wenang,” urai Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Perkara ketiga adalah pengusutan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Dalam perkara ini Bareskrim akan mengacu pada ketentuan KUHAP baru di mana orientasi penyitaan barang bukti juga mencakup tujuan pemulihan kerugian para korban,” pungkasnya.


















Discussion about this post