Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi meneken aturan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru 2026, Selasa 3 Februari.
Adapun aturan cuti ASN terbaru 2026 tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026. Keputusan telah ditetapkan pada 31 Januari 2025.
Berikut waktu cuti ASN terbaru 2026:
1. Tanggal 16 Februari (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
2. Tanggal 18 Maret (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
3. Tanggal 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa), sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
4. Tanggal 15 Mei (Jumat) sebagai cuti bersama kenaikan Yesus Kristus
5. Tanggal 29 Mei (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
6. Tanggal 24 Desember (Kamis) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara,” tulis Butir Kedua.
Aturan ini berlaku pada saat tanggal ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.


















Discussion about this post