Suaranusantara.com – Ombudsman RI menerima 23.596 laporan masyarakat sepanjang 2025 dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian masyarakat sebesar Rp130,26 miliar.
Hal itu disampaikan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam Laporan Tahunan (Laptah) 2025 bertema “25 Tahun Ombudsman RI Mengawasi Pelayanan Publik: Dari Penyelesaian Pengaduan ke Pengawasan Berdampak”, Jumat (20/2/2026).
Najih menjelaskan, dari total 23.596 laporan yang diterima sepanjang 2025, terdiri atas 1.756 Respons Cepat Ombudsman (RCO), 148 Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), 9.365 laporan masyarakat reguler, 9.607 konsultasi, serta 2.720 tembusan.
Dari keseluruhan laporan tersebut, Ombudsman berhasil menyelesaikan 8.970 laporan, yang meliputi 1.674 RCO, 145 IAPS, dan 7.151 laporan reguler. Sementara itu, seluruh konsultasi dan tembusan telah diselesaikan pada tahap penerimaan.
Pada sektor ekonomi, potensi kerugian masyarakat yang berhasil diselamatkan sepanjang 2025 mencapai Rp130,26 miliar. Jika diakumulasikan selama periode kepemimpinan 2021–2025, total penyelamatan potensi kerugian masyarakat mencapai Rp1,603 triliun.
Adapun instansi yang paling banyak dilaporkan pada 2025 adalah pemerintah daerah (4.766 laporan), instansi pemerintah/kementerian (1.235 laporan), Badan Pertanahan Nasional (965 laporan), lembaga pendidikan negeri (878 laporan), serta BUMN/BUMD (765 laporan).
Dari sisi substansi, laporan terbanyak berkaitan dengan agraria/pertanahan (1.495 laporan), kepegawaian (1.452 laporan), hak sipil dan politik (717 laporan), kepolisian (713 laporan), serta perhubungan dan infrastruktur (622 laporan).
Sementara itu, lima dugaan maladministrasi terbanyak meliputi tidak memberikan pelayanan (40,68 persen), penundaan berlarut (21,25 persen), penyimpangan prosedur (18,79 persen), kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum (8,75 persen), serta tindakan tidak patut (4,29 persen).
Tahun 2025 juga menjadi tonggak penting dalam transformasi penilaian kepatuhan. Ombudsman tidak lagi hanya menilai kelengkapan 14 komponen standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, tetapi bertransformasi menjadi Opini Ombudsman RI yang menilai potensi serta praktik maladministrasi dalam pelayanan publik.
“Transformasi ini menegaskan bahwa Ombudsman bukan sekadar memastikan layanan sesuai prosedur, tetapi memastikan layanan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ucap Najih dalam sambutannya pada Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI di Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Ia menambahkan, pengawasan pelayanan publik merupakan tanggung jawab bersama.
“Pengawasan pelayanan publik adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap kepemimpinan berikutnya dapat melanjutkan transformasi ini demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, berkeadilan, dan bebas dari maladministrasi,” pungkas Najih.


















Discussion about this post