Suaranusantara.com – Ombudsman RI meluncurkan buku Ombudsprudensi Tahun 2025: Catatan Penanganan Maladministrasi, Jumat (13/2).
Buku ini merangkum 29 praktik penanganan maladministrasi terpilih dari sekitar 10 ribu Laporan Masyarakat (LM) sepanjang 2025.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyebut Ombudsprudensi sebagai upaya strategis menjadikan pengalaman nyata penanganan laporan masyarakat sebagai rujukan pembelajaran bersama.
“Sebagaimana yurisprudensi pada Mahkamah Agung yang dapat menjadi rujukan dalam putusan hakim di masa mendatang, Ombudsprudensi kami susun sebagai referensi berbasis praktik penanganan laporan masyarakat. Ini menjadi sumber pembelajaran bagi Insan Ombudsman maupun mitra kementerian/lembaga,” ujar Najih.
Dari sisi substansi, buku setebal 222 halaman ini bukan sekadar kumpulan kasus. Setiap laporan dipaparkan lengkap mulai dari kronologi, pertimbangan hukum, tindakan korektif, hingga dampak penyelesaiannya. Kasus-kasus yang dipilih mencerminkan sektor vital yang bersentuhan langsung dengan hak dasar warga, seperti transportasi dan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, kepegawaian, energi dan kelistrikan, layanan air, hingga agraria dan tata ruang.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, menambahkan bahwa Ombudsprudensi 2025 membawa pembaruan penting dibandingkan terbitan sebelumnya, yakni keterkaitan setiap laporan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs).
“Penanganan laporan masyarakat tidak berhenti pada penyelesaian kasus individual, tetapi juga berkontribusi pada penguatan tata kelola dan pencapaian TPB, khususnya tentang kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan inklusif,” tutur Bobby.
Ia juga menyinggung pengakuan global terhadap peran lembaga ombudsman, salah satunya melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 79/177 Tahun 2024 yang menegaskan pentingnya institusi Ombudsman dalam pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Pada kesempatan itu, buku diserahkan kepada sejumlah mitra strategis, seperti Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB, Ombudsman Commonwealth Australia, Yayasan Lembaga Konsumsi Indonesia, serta Masyarakat Peduli Pelayanan Publik.
Terbitnya Ombudsprudensi 2025 menegaskan bahwa di balik ribuan aduan warga, terdapat pelajaran penting yang bisa menjadi “peta jalan” bagi kementerian dan lembaga untuk mencegah maladministrasi terulang. Bukan sekadar arsip kasus, melainkan panduan perbaikan sistem pelayanan publik ke depan.


















Discussion about this post