Suaranusantara.com- Dua advokat sebelumnya diketahui menggugat Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang di mana mereka meminta untuk larangan keluarga Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) ikut Pilpres.
Gugatan itu diajukan oleh Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut mendapat respon dari Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun yang menyebutkan bahwa gugatan itu tidak memiliki dasar konstitusional.
Menurut Komarudin, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Semua orang bebas memiliki hak politik, termasuk keluarga presiden dan wapres.
“Setahu saya tidak ada larangan untuk anak presiden mencalonkan diri karena setiap… nah ini konstitusi lagi. Dalam konstitusi menyatakan setiap warga negara bersamaan kedudukan di mata hukum dan pemerintahan. Jadi semua warga negara punya hak itu,” ujar Komarudin saat dihubungi, Kamis 26 Februari 2026.
Dia menegaskan, pembentukan norma dalam undang-undang harus memiliki landasan konstitusi yang jelas.
Sementara itu, larangan bagi keluarga presiden untuk maju sebagai capres atau cawapres tidak diatur dalam UUD 1945.
“Undang-undang itu bersumber dari Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar sendiri menyatakan setiap warga negara punya hak yang sama. Jadi saya lihat dari aspek konstitusi itu tidak ada,” kata Komarudin.
Meski demikian, Komarudin mempersilakan setiap pihak mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme negara hukum.
Namun, ia menilai argumentasi gugatan tersebut lemah.
“Sah-sah saja diuji, itu hak semua orang. Tapi setahu saya hak sebagai warga negara itu berhak dalam dua hal: dalam pemerintahan dan di depan hukum. Jadi saya kira lemah gugatan itu,” tutur dia.
Dalam kesempatan itu, Komarudin juga menyinggung perubahan aturan pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo yang berkaitan dengan syarat usia calon dalam kontestasi politik.
Dia menilai peristiwa tersebut menjadi preseden dalam praktik ketatanegaraan.
“Yang kemarin saja yang sebenarnya undang-undang sudah dibatasi soal usia, belum memenuhi syarat saja dia suruh rubah itu undang-undang. Jadi kita ini soal moralitas bernegara masih lemah sekali,” ucapnya.
Komarudin turut menyoroti praktik politik kekerabatan yang, menurut dia, justru semakin marak setelah pembatasan terkait nepotisme pada awal reformasi dibatalkan.
“Dulu soal KKN itu dibatasi undang-undang, tapi dibatalkan semua oleh MK. Sekarang KKN lebih gila daripada dulu. Sekarang anak, mama, dan seterusnya semua ditaruh di parlemen, di mana-mana,” pungkasnya.


















Discussion about this post