Suaranusantara.com- Pembelian sapi kurban Presiden RI Prabowo Subianto tengah menjadi sorotan publik lantaran mengambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres).
Adapun Prabowo membeli sebanyak 1.098 sapi kurban guna dibagikan ke seluruh rakyat Indonesia baik itu provinsi, kabupaten, kota, lembaga pendidikan hingga tokoh nasional.
Pembelian 1.098 sapi kurban Prabowo tersebut menghabiskan kurang lebih Rp.100 miliar. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.
“Ya sumbernya dari APBN. Dari pos anggaran bantuan presiden. Harga belinya tentu menyesuaikan harga sapi di berbagai daerah. Kurang lebih dananya Rp 100 miliar,” kata dia, Selasa 26 Mei 2026.
Lantas, bagaimana hukumnya dalam syariat Islam untuk pembelian sapi kurban melalui kas negara?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pembelian hewan kurban oleh kepala negara dengan menggunakan kas negara atau APBN tidak bermasalah dalam hukum Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa Profesor KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan model pengadaan tersebut memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam.
Menurut Prof Niam, merujuk pada Hadis Riwayat Imam Bukhari, seorang pemimpin atau imam memang disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara.
Dalam konteks negara modern, APBN dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal yang dikelola untuk kepentingan publik.
“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” kata Prof Niam.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut juga logis dari sisi teknis birokrasi karena serupa dengan program bantuan sosial lain yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.
Bedanya, bantuan kali ini diwujudkan dalam bentuk hewan kurban yang disalurkan ke daerah-daerah.
“Sama seperti anggaran BANPRES yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat. Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-daerah,” tambah Prof Niam.
Penyaluran sapi kurban Presiden melalui BANPRES dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepedulian sosial, menambah semarak syiar keagamaan, serta memastikan masyarakat di berbagai daerah ikut merasakan kebahagiaan Hari Raya Iduladha 1447 H.


















Discussion about this post