Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Kronologi Penangkapan hingga Penetapan Dadan Hindayana Cs sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG, Ditetapkan Selang Sehari Dicopot dari Pimpinan BGN

Feri Spt by Feri Spt
4 June 2026
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana kenakan rompi pink tahanan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG (Instagram @winnews_)

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana kenakan rompi pink tahanan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG (Instagram @winnews_)

1
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Dadan Hindayana, baru selang sehari usai dicopot dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) kini dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu 3 Juni 2026.

Adapun Dadan Hindayana dicopot dari Kepala BGN pada Selasa malam 2 Juni 2026. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor BGN kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat Rabu dini hari pukul 02.00 WIB.

Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua orang tersangka yang merupakan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya yang turut dicopot di hari yang sama.

BACAJUGA

Perkuat Aparat Hukum, Prabowo Janji Bakal Penuhi Personel BPKP, KPK hingga Kejagung

Prabowo Peringatkan Mitra MBG Nakal: Kembalilah ke Jalan yang Benar

“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangannya.

Penetapan tersangka tersebut menjadi babak baru dalam penyidikan yang dilakukan Kejagung terhadap dugaan penyimpangan dalam program pemenuhan gizi nasional.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Dadan langsung dibawa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda atau pink yang menjadi ciri khas tahanan Kejagung.

Dalam proses pengamanan, ia juga tampak berada di bawah pengawalan ketat petugas. Terlihat kedua tangan Dadan diborgol.

Kejagung menggeledah kantor BGN sejak Rabu dini hari berkaitan dengan penyelidikan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga terjadi dalam pelaksanaan program pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat.

Kejagung mengatakan kasus korupsi tata kelola MBG bermula dari pelaksanaan program MBG yang merupakan program prioritas nasional sejak 6 Januari 2025.

Dari rangkaian tindakan hukum tersebut, penyidik diduga menemukan sejumlah barang bukti dan informasi yang memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan program tersebut.

Temuan-temuan itulah yang kemudian menjadi bagian penting dalam proses penyidikan hingga berujung pada penetapan tersangka terhadap mantan pimpinan lembaga tersebut.

Syarief menjelaskan posisi kasus tersebut, bahwa sejak tanggal 6 Januari 2025, pemerintah telah melaksanakan program Makan Bergizi Gratis atau disingkat MBG yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional.

Program itu dalam bentuk pemberian makan bergizi secara gratis dengan tujuan pemenuhan angka kecukupan gizi atau AKG anak sekolah dengan total anggaran tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN.

Selanjutnya, penyimpangan dalam tata kelola program ini terdeteksi pada proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Seharusnya, program MBG dikelola secara mandiri oleh yayasan-yayasan di setiap sekolah. Namun, tim penyidik menemukan fakta bahwa yayasan yang ditunjuk justru menjadi alat kejahatan karena terafiliasi langsung dengan para pejabat BGN. Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” ungkap Syarief.

Yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan ketiga tersangka tersebut diketahui mendapatkan kucuran insentif dalam jumlah fantastis setiap harinya.

Lebih lanjut dia mengatakan, selain manipulasi mitra yayasan, para tersangka juga diduga kuat melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Intervensi ini berdampak pada penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak mencerminkan kebutuhan riil di lapangan, serta memicu terjadinya penggelembungan harga atau mark up.

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar Syarief menjelaskan.

Berdasarkan data penyidikan, terdapat empat poin utama pengadaan yang terindikasi korupsi dan mark up harga.

Pertama, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total nilai mencapai Rp 1 triliun.

Kedua, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan. Ketiga, pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang juga terindikasi mark up.

Kemudian keempat, pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inch yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan.

Atas tindakan tersebut, negara dinyatakan mengalami kerugian besar. Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis.

“Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.

Ketiga tersangka langsung menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Syarief.

Tags: BGNDadam HindayanaKejagungkorupsiMBGtersangka
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Nasional

Pemerintah Pastikan Penahanan Wamen Imipas Tak Ganggu Pelayanan Imigrasi

by Fifi
4 June 2026

Suaranusantara.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan penahanan...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi beberkan alasan pencopotan Dadan Hindayana dan dua Wakil Kepala BGN (Istimewa)
Nasional

Respon Istana soal Penahanan Wamen Impas Silmy Karim

by Fifi
4 June 2026

Suaranusantara.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara...

Presiden RI Prabowo Subianto puji SPPG Polri (Instagram @presidenrepublikindonesia)

Puji SPPG Polri, Prabowo: Dapur MBG Terbaik, Nasinya Uenak Pulen

4 June 2026
Presiden RI Prabowo Subianto angkat bicara terkait pencopotan Dadan Hindayana dari Kepala BGN (Instagram @presidenrepublikindonesia)

Prabowo Akui Berat Copot Dadan Hindayana Cs: Sedih Mengganti Orang yang Saya Sayangi

4 June 2026
Nanik S Deyang Kepala BGN yang baru lapor ke Presiden RI Prabowo Subianto (Instagram @sekretariat.kabinet)

Hari Pertama Jabat Kepala BGN, Nanik S Deyang Sampaikan Laporan ke Prabowo

4 June 2026
Presiden RI Prabowo Subianto copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN (Instagram @netramedia.id)

Prabowo Beberkan Alasan Copot Dadan Hindayana Cs dari Pimpinan BGN

4 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana kenakan rompi pink tahanan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG (Instagram @winnews_)
Nasional

Kronologi Penangkapan hingga Penetapan Dadan Hindayana Cs sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG, Ditetapkan Selang Sehari Dicopot dari Pimpinan BGN

by Feri Spt
4 June 2026

Suaranusantara.com- Dadan Hindayana, baru selang sehari usai dicopot dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) kini dirinya resmi...

Presiden RI Prabowo Subianto angkat bicara terkait penetapan tersangka Dadan Cs atas kasus korupsi MBG (Instagram @bitorexpost)

Dadan Hindayana Ditangkap Resmi Tersangka Korupsi MBG, Prabowo Tanggapi Begini

4 June 2026
Dadan Hindayana eks Kepala BGN resmi tersangka korupsi MBG (Instagram @garutupdate_)

Wow! Ternyata Ini Daftar Belanja yang Dimark-up Dadan Hindayana Cs hingga Berujung Penetapan Tersangka Korupsi MBG

4 June 2026
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana kenakan rompi pink tahanan Kejagung, resmi tersangka kasus korupsi MBG (dok Istimewa)

Sehari Usai Dicopot, Dadan Hindayana Cs Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi MBG

4 June 2026
Waldemar Anton

Michael Carrick Bidik Waldemar Anton, Impian ke Premier League Jadi ‘Kartu As’!

3 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com