Suaranusantara.com- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK, Jumat 26 Juni 2026.
Satgas Mitigasi PHK dibentuk usai DPR RI dan pemerintah menggelar rapat di Senayan, Jumat 26 Juni 2026 yang di mana membahas terkait kekhawatiran akan adanya gelombang PHK imbas kenaikan harga gas industri.
Prasetyo menjelaskan, tugasnya sebagai Ketua Satgas Mitigasi PHK yakni mengkoordinir untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang terjadi di perusahaan-perusahaan yang berpotensi menimbulkan PHK.
Prasetyo mengatakan dirinya ditunjuk atas dasar permintaan dari berbagai pihak terkait dengan urusan ketenagakerjaan, termasuk dari kelompok buruh.
“Semua bersepakat memohon kami untuk menjadi Ketua Satgas Mitigasi PHK oleh karena dianggap dapat menjembatani berbagai pihak dan berbagai stakeholder terkait,” ujar Prasetyo setelah rapat kerja di Gedung DPR, Jumat 26 Juni 2026.
Selain Prasetyo, rapat kerja juga turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh/Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal.
Lalu Anggota DPR yang hadir di antaranya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Cucun Ahmad Syamsurijal,
Kemudian pimpinan organisasi perburuhan yang hadir meliputi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea.
Terkait langkah Satgas Mitigasi PHK ke depan, dia menjelaskan bahwa secara formal pihaknya meminta waktu. Sebab, berbagai rencana gerak satgas akan disempurnakan, termasuk ingin mengajak bergabung Desk Ketenagakerjaan Polri dalam mengawal serta mengantisipasi PHK
Dia menjelaskan bahwa ke depan satgas akan melakukan monitoring serta bersama-sama saling bertukar informasi berkenaan dengan permasalahan-permasalahan yang terjadi di perusahaan-perusahaan yang berpotensi PHK.
“Salah satu langkah konkret pagi hari ini, tadi sudah banyak sekali yang kami bahas perusahaan-perusahaan yang sudah kejadian sekian tahun yang lalu, juga sudah ada PHK tapi belum terselesaikan apa yang menjadi kewajiban perusahaan,” ujar Prasetyo.
Terdapat pula data perusahaan yang berpotensi terjadi PHK yang kemudian telah dimitigasi satu per satu.
“Karena permasalahan PHK tidak selalu berkenaan dengan masalah misalnya tadi supply bahan baku,” ujar Prasetyo.
Dia menjelaskan bahwa kadang-kadang permasalahan PHK terjadi karena ada konflik internal manajemen perusahaan.
“Akan tetapi apapun itu penyebabnya akan menjadi tugas kami untuk bersama-sama melakukan mitigasi,” tuturnya.


















Discussion about this post