Suaranusantara.com- Febrie Adriansyah secara mencengangkan publik menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus).
Padahal sebelumnya, Febrie sempat membantah dirinya mundur dari Jampidsus. Bantahan itu disampaikan Febrie saat konferensi pers yang berlangsung pada Jumat 10 Juli 2026.
Dalam konferensi persnya, Febrie membantah isu mundur dengan berujar dirinya hingga Jumat pagi masih menerima perintah.
“Saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,” kata Febrie dalam konferensi pers, Jumat 10 Juli 2026.
Namun, Sabtu 11 Juli Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan pengunduran diri Febrie Adriansyah telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya, Sabtu 11 Juli 2026
Anang mengatakan, Kejagung menghormati keputusan Febrie mundur dari Jampidsus. Anang memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Korps Adhyaksa tetap berjalan dengan baik.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Kejagung pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang bergulir.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutur Anang.
Febrie, namanya disebut-sebut terseret dalam dugaan tiga mega korupsi mulai dari batu bara PLN, Asabri dan Krakatau Steel.
Bahkan kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat digeledah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) pada Rabu 8 Juli 2026.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan adanya brankas besar yang tersembunyi di balik dinding kayu dengan warna cokelat.
Saat brankas berhasil dibuka, betapa terkejutnya menemukan tujuh koper. Tujuh koper itu berisikan emas batangan 74 kg dan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat serta Singapura bernilai Rp.476 miliar.
Febrie dalam kesempatan itu juga bicara soal proses hukum sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya, yang santer dikait-kaitkan dengan namanya.
Dia menerangkan bahwa segala perintah itu langsung dijalaninya. Bahkan, Febrie juga mengaku menjabarkan semua proses perkembangan penanganan perkara yang kini ditanganinya.
“Sehingga perintah itu tadi sudah kami jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat untuk segera bisa kami berkas dan kami sidangkan,” tutur dia.
Di hadapan wartawan, Febrie juga memastikan seluruh jajaran di Gedung Bundar tetap bekerja seperti biasa.
Mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tugas di lapangan dalam mengeksekusi barang bukti, yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan cepat.
“Kami memastikan bahwa seluruh kegiatan dan tugas yang telah diperintahkan kepada kami dan rekan-rekan semua di Gedung Bundar yang sedang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tugas-tugas di lapangan dalam mengeksekusi barang-barang bukti ini tetap berjalan. Bahkan saya monitor tetap sesuai dengan SOP, berjalan dengan cepat,” katanya.
Adapun beberapa perkara yang fokus diselesaikan terkait kepentingan masyarakat dan program prioritas pemerintah, seperti tata kelola pertambangan, dugaan transfer pricing, hingga tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, penanganan perkara itu merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses persidangan.
“Upaya tersebut bagian komitmen institusi pemerintah bersih berintegritas dan memberi efek jera ke pelaku tindak pidana korupsi. Untuk itu dukungan dan kepercayaan masyarakat menjadi energi penting bagi kami di gedung bundar agar progres penegakan hukum dapat berjalan efektif independen dan berkesinambungan,” tuturnya.


















Discussion about this post