
Jakarta-SuaraNusantara
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI diminta melanjutkan proses reformasi militer dalam rangka HUT ke-72 TNI. Permintaan itu disampaikan Direktur Imparsial Al Araf yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) untuk Reformasi Sektor Keamanan, di Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Turut bergabung dalam KMS ini antara lain KontraS, Elsam, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, PBHI, HRWG, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan SETARA Institute.
“Presiden harus merestrukturisasi Komando Teritorial sebagai evaluasi terhadap peran militer dalam masa damai. Hal ini perlu dilakukan agar peran TNI tidak tumpang tindih dengan fungsi pemerintah daerah,” ujar Al Araf.
Menurut Al Araf, perlu dipikirkan landasan hukum bagi TNI dalam menjalankan fungsi Operasi Militer Selain Perang (OMSP), dengan cara dibentuk undang-undang tentang tugas perbantuan militer dengan memasukkan agenda pembentukan RUU tugas perbantuan militer ke dalam prolegnas.
Al Araf juga meminta pembahasan dan pembentukan RUU Rahasia Negara dan RUU Keamanan Nasional di DPR tidak perlu diteruskan, sebab RUU Kamnas, secara substansi akan mengancam kehidupan demokrasi dan pemajuan HAM.
Ini kedua kalinya Imparsial menyoroti TNI dalam waktu sepekan terakhir. Sebelumnya dalam konferensi pers di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017), Imparsial menilai pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo terkait upaya pembelian 5.000 senjata api oleh institusi non militer berpotensi menimbulkan konflik antarinstitusi negara.
“Panglima TNI seharusnya bisa memberikan contoh dan sikap yang konstruktif dalam membangun sinergitas TNI-Polri,” ujar Al Araf.
Menurut dia, pengerahan kekuatan seharusnya ditujukan untuk menghadapi ancaman bagi negara. Sementara institusi kepolisian tidak bisa dikategorikan obyek ancaman keamanan negara yang harus diserang oleh TNI.
Penulis: Yono D

















