
Nias Selatan-SuaraNusantara.com
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Nias Selatan, Yurisman Laia, SH, mengapresiasi kinerja Kapolres AKBP Robert Da Costa, SIK, SH saat memimpin penggeledahan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah (minah) yang tersimpan di dalam truk yang berada di atas Kapal Jayanti-I yang siap diberangkatkan ke Sibolga melalui Pelabuhan Baru Teluk Dalam, pekan lalu. BBM bersubsidi yang tidak dilengkapi dokumen sah itu diduga keras milik oknum TNI AL, bahkan sopir truk pengangkut BBM itu juga oknum TNI AL.
“Memang sangat disayangkan. Dulu kita berpikir, Pos TNI AL di Kepulauan Nias harus ditingkatkan menjadi Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) karena di Nias Selatan khususnya, banyak terjadi kegiatan ilegal, seperti ilegal fishing dan pemboman ikan yang dilakukan kapal asing,” ujar Yurisman seperti menyayangkan fakta bahwa pelaku kegiatan illegal saat ini justru dilakukan oleh oknum TNI AL sendiri.
Yurisman yang saat ditemui sedang berada di Posko Pemenangan Paslon HD – Sanolo, di Jalan Saonigeho Km. 3, Teluk Dalam, beberapa waktu lalu, mengatakan saat pertama kali Lanal TNI AL didirikan, TNI AL pernah berhasil menangkap kapal asing milik Vietnam, tetapi setelah itu tidak pernah lagi ada gebrakan yang terdengar, justru sekarang malah terlibat dalam bisnis haram BBM subsidi sampai melindungi judi sabung ayam yang biasanya diadakan di setiap hari libur.
“Saya sebagai anggota DPRD yang membidangi kesejahteraan masyarakat, meminta kepada Ketua DPRD untuk memanggil Komandan Lanal Nias, supaya menjelaskan apakah mereka memang sudah lupa dengan tugasnya atau tidak,” ujarnya.
Yurisman berharap kepada DANLANAL, supaya kehadiran Pangkalan TNI AL di Nias Selatan dapat menyelamatkan masyarakat, khususnya nelayan tradisional, bukan malah melakukan kegiatan tidak terpuji. “Kita berharap supaya Kolonel (P) Ivan mau membongkar mafia BBM ini,” ujarnya.
Menanggapi sikap oknum TNI AL yang menghalangi tugas jurnalis, bahkan mau menyeret wartawan yang melakukan peliputan saat penggerebekan di malam itu, Yurisman menilainya sebagai sikap yang mengangkangi UU No. 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers, dan hal itu bisa diperkarakan.
Sementara Kapolres Nias Selatan AKBP Robert Da Costa, SIK, SH yang sempat dituding masyarakat sengaja melepaskan barang bukti berupa 48 drum BBM illegal menjelaskan, BBM memang sempat diamankan tetapi kemudian terpaksa dilepas, karena polisi tidak berhak melakukan proses penyelidikan terhadap anggota TNI AL, sehingga kasus ini dilimpahkan ke Pomal TNI AL (Edi)