
Jakarta-SuaraNusantara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali memenangkan Fahri Hamzah. Banding yang diajukan Partai Keadilan Sosial (PKS) ditolak dan gugatan Fahri kepada PKS terkait pemecatannya justru dikuatkan. Dengan begitu Fahri tetap menjadi anggota PKS dan partainya diharuskan membayar gugatan Rp 30 miliar kepada Fahri.
Kuasa hukum Fahri Hamzah, Koordinator Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas (Tim PKS) Mujahid A. Latief, mengatakan, Pengadilan Tinggi Jakarta telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 14 Desember 2016.
Selain itu, Mujahid menambahkan, dalam putusan Provisi (putusan sela) no 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel tanggal 16 Mei 2016, menyatakan secara tegas bahwa pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR RI dalam keadaan status quo (tidak mempunyai kekuatan hukum/ tidak berlaku) sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Memerintahkan PKS untuk tidak melakukan perbuatan atau mengambil keputusan apapun terkait posisi atau jabatan Fahri Hamzah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Mujahid di gedung DPR, Kamis (14/12/2017).
Mujahid juga menegaskan, dengan kalahnya banding PKS itu, Fahri Hamzah, kliennya yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI tidak dapat diganggu gugat posisinya oleh PKS.
Keputusan di tingkat banding ini menjadi pukulan telak bagi PKS karena baru beberapa hari lalu, Presiden PKS Sohibul Iman mengirim surat ke pimpinan DPR dan Fraksi PKS untuk segera mengganti Fahri dari wakil ketua DPR dan anggota DPR.
Penulis: Yon K