
Nias Selatan-SuaraNusantara.com
Selain hak PNS dan gaji honorer belum terbayar, dana desa senilai Rp. 44 miliar diduga juga disalahgunakan oleh Pemkab Nisel untuk menutupi utang defisit APBD tahun 2014. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD Kab. Nisel dengan Kuasa Bendahara Umum Daerah Nisel, kemarin.
Dalam rapat tersebut, pembahasan dana desa berjalan lebih alot, sebab menurut laporan keuangan daerah, dana desa tahap II telah dibayarkan seluruhnya kepada para kepala desa, padahal dana desa tersebut baru dibayarkan Rp. 4 miliar.
Terkait keterlambatan pencairan dana desa, Bidang PPKD Dana Desa Nofentinus Bali pernah mengatakan kepada awak media jika keterlambatan pencairan disebabkan adanya keterlambatan pembahasan APBD oleh DPRD. “Kalau saja penetapan APBD lebih cepat, maka ADD sudah cepat proses pencairannya,” ujar N. Bali.
Menanggapi pernyataan tersebut, Anggota DPRD Komisi A Yurisman Laia meminta N. Bali untuk minta maaf melalui media. Jika tidak, kata Yurisman, DPRD akan memanggilnya untuk melakukan klrifikasi.
Sebab, sambung Yurisman, alasan yang diungkapkan N. Bali itu adalah alasan orang tidak waras, karena APBD 2015 per tanggal 30 Desember 2014 sudah disahkan oleh DPRD. Jika belakangan timbul masalah, hal itu dikarenakan pihak pemerintah daerah mengutak-atik anggaran yang sudah disahkan DPRD.
Yurisman juga meminta KPK dan penegak hukum lainnya supaya melakukan penyelidikan terhadap anggaran dana desa yang nota bene telah disalahgunakan peruntukannya oleh pemerintah daerah.
“Telah terjadi indikasi penggelapan uang dana desa sebanyak Rp. 44 miliar. Kas daerah saat ini tinggal Rp. 50 juta. Sudah jelas ada indikasi korupsi dalam penggunaan dana desa di Nias Selatan,” terang Yurisman. (Edi)