
Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Terkait perkataan Sekretaris Tim Pemenangan Ideal-siga, Mukami Bali di salah satu media on line, yang mengatakan gugatan pasangan Ideal-Siga adalah persoalan cacat syarat yang merupakan wewenangnya PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara), maka Ketua Tim Pemenangan pasangan HD-SANOLO, Yurisman Laia menyebutkan, pihak yang mengatakan bahwa pasangan HD-SANOLO cacat syarat sesungguhnya mereka yang cacat syarat, cacat moral, cacat pendidikan dan bila dimungkinkan cacat saraf.
“Soal sengketa pilkada sudah diatur dalam Pasal 154 UU No 1 Tahun 2015 yang sudah dirubah menjadi UU No. 8 Tahun 2015, serta PKPU No 2 Tahun 2015. Artinya ini adalah legal standing gugatan,” ujar Yurisman kepada SuaraNusantara.com, via seluler, Minggu (14/2/2016).
Dia mengimbau rakyat Nias Selatan untuk tidak mudah terpengaruh terhadap isu yang dibuat seakan-akan ada yang dilantik bupati dan wakil bupati terpilih selain dari HD-Sanolo, karena itu hanya berupa isu untuk mengelabui slogan “pilih tidak dipilih menang.
Selain itu, dia menjelaskan, soal keterlambatan pelantikan bukan karena ada masalah ada yang menggugat, tapi karena terkait dengan masa jabatan bupati yang lima tahun dan periode Idealisman Dachi habis tanggal 12 April 2016.
Yurisman berpendapat, tugas pokok Idealisman Dachi selaku bupati bukan gugat menggugat, tapi mengurusi kebutuhan rakyat Nias Selatan sebagaimana sumpah jabatan.
“Coba bayangkan, pegawai Nias Selatan yang jumlahnya 4.300 lebih, menderita karena gaji selama 2 bulan tidak dibayar, kan jauh lebih terhormat jika gaji PNS dibayar agar dapat pahala,” tandasnya.
Sebelumnya, Mukami Bali mengatakan bahwa gugatan Ideal-Siga ke PT TUN adalah persoalan cacat syarat. Cacat syarat yang dipersoalkan adalah Sozanolo Ndruru yang dalam pilkada kemarin maju sebagai Calon Wakil Bupati Nias Selatan, berpasangan dengan Hilarius Duha (HD-Sanolo), ternyata saat menjabat pimpinan DPRD Kabupaten Nias Selatan Periode 2009-2014, belum mengembalikan kelebihan biaya perjalanan dinas luar daerahnya pada tahun 2013 sekitar Rp. 69 juta. Jumlah tersebut berdasarkan data temuan BPK Perwakilan Sumatera Utara. (Edi)