
Jakarta – SuaraNusantara
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama kembali membuka pendaftaran seleksi calon petugas haji 1439 H/2018 M. Masa pendaftaran berlangsung enam hari, dari 20 – 25 Maret 2018.
Ada dua kelompok calon petugas haji yang akan direkrut oleh Kementerian Agama, yaitu petugas yang akan menyertai jemaah haji atau biasa disebut kloter, dan petugas yang tidak menyertai jemaah haji atau yang disebut non kloter.
“Petugas kloter terdiri dari Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) dan Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI),” ujar Direktur Bina Haji Khoirizi H Dasir, dalam rilis Kemenag, Jumat (16/03/2018).
Khoirizi menjelaskan, proses seleksi dilakukan secara berjenjang, dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga pusat. “Tes tertulis di tingkat Kankemenag Kab/Kota pada tanggal 29 Maret 2018. Tes Computer Asisted Tes dan praktik di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi akan digelar pada 12 April 2018,” katanya.
Seleksi ini, kata Khoirizi, bukan tahap akhir untuk bisa bertugas sebagai PPIH. Sebab masih ada proses lanjutan, yaitu pembekalan dan pemantauan berkelanjutan sampai dinyatakan lulus dan berhak berangkat pada saat yang telah ditentukan.
“Khusus untuk petugas TKHI kloter dan non kloter, rekrutmen dilaksanakan oleh Kementeriaan Kesehatan melalui Pusat Kesehatan haji,” katanya.
Tahun ini diperlukan 511 TPHI dan 511 TPIHI untuk mengurus jemaah haji yang terbagi dalam 511 kelompok terbang (kloter). Sementara untuk petugas non kloter yang tergabung dalam PPIH Arab Saudi, kuotanya berjumlah 836 petugas. Jumlah ini terdiri dari 530 petugas dari unsur Kemenag dan istansi terkait, termasuk media dan TNI/POLRI, serta 306 petugas dari unsur Kemenkes. Seluruh petugas akan dibagi ke dalam 3 wilayah kerja Makkah, Jeddah, dan Madinah. (Eka)

















