SuaraNusantara.com – Dewan Perawakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RKUHP menjadi Undang-undang setelah disetujui oleh seluruh anggota fraksi pada Selasa 6 Desember 2022.
Dengan disahkannya RKUHP menjadi Undang-undang, secara resmi hukum pidana terbaru itu menggantikan KUHP peninggalan masa kolonialisme Belanda.
Pembacaan pengesahan RKUHP menjadi UU dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Sufmi Dasci Ahmad. Ia menanyakan kepada seluruh peserta hadir untuk menyetujui RKUHP menjadi Undang-undang.
“Kami menanyakan kemabali kepada seluruh peserta sudang apakah Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana dapat disahkan untuk menjadi undang-undang?” Ujar Sufmi Dasco Ahmad
“Setuju”jawab kompak peserta hadir.
Secara resmi RKUHP tersbut menjadi undang-undang baru di Indonesia. Selanjutnya KUHP yng baru disahkan itu kan dibawa ke Presiden Jokowi untuk ditanda tangani dan diberi nomor untuk masuk ke dalam lembar negara. (Ifn)
Discussion about this post