Medan-SuaraNusantara
“Penjahat saja kami obati, apalagi korban kejahatan,” demikian dikatakan Kepala RSU Bhayangkara Medan, Kombespol dr. Farid Amansyah, SpPD, Finasim, saat melepas Melinda alias Rosi Lòi dan Hatiria Lase yang menjadi korban penganiayaan orangtua angkatnya sendiri.
Kamis (6/10/16) kemarin, kedua korban setelah 18 hari menjalani perawatan intensif secara cuma-cuma di RSU Bhayangkari, Jalan Wahid Hasyim, Medan Baru, akhirnya diperbolehkan meninggalkan rumah sakit tersebut. Meski begitu, kedua korban dianjurkan tetap berobat jalan.
Kiranya ucapan terima kasih dan pujian patut diberikan kepada pimpinan dan seluruh staf RSU Bhayangkara Medan yang telah merawat kedua korban selama ini, juga untuk pimpinan dan personil Polsek Medan Labuhan yang serius menyidik kasus ini, serta para donatur, relawan dan semua pihak yang memberikan perhatian pada kedua korban.
“Saat ini juga sedang diupayakan solusi yang lebih komprehensif buat Melinda, yang hingga saat ini belum ditemukan orangtuanya,” ujar tokoh masyarakat Nias, Turunan B. Gulo, yang sejak awal turut mengawal kasus ini.
Sebelunmnya, Melinda (8 tahun) asal Lahusa, Nias Selatan, dan Hatiria Lase (28 tahun) asal Desa Bawolato, Nias, mendapat perlakuan keji dari orangtua angkat mereka sendiri, pasangan pasangan S dan YL yang tinggal di Jalan Sidomulyo, Dusun 4 A, Pasar 7, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Melinda yang sudah tinggal bersama pasangan tersebut sejak tiga tahun terakhir, sering dipukuli dengan bambu, beberapa bagian tubuhnya disiksa menggunakan tang dan disayat pisau, bahkan pernah disiram air panas. Nasib serupa dialami oleh Hatiria Lase yang sudah lima tahun dijadikan anak angkat sekaligus pembantu. Hatiria sering dipukuli dengan bambu, hingga gigi depannya hancur.
Kekejaman ini akhirnya terkuak, ketika sejumlah tetangga melaporkan perbuatan biadab pasangan tersebut ke pihak kepolisian. Polisi pun bergerak cepat dengan mencokok lima orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka, yaitu YL (istri) dan S (suami). Bersama mereka ikut pula dibekuk RHG (anak kandung), DRS (anak kandung), dan DC (anak kandung). Sebelumnya korban Melinda memberikan keterangan pada polisi bahwa kelima tersangka itu sering melakukan penyiksaan. (Cipto)