SuaraNusantara.com – Menyambut bulan suci ramadan, Pemerintah Kota Tangerang, mengimbau rumah makan tutup pakai tirai hingga tutup tempat hiburan.
Hal tersebut berdasarkan, surat edaran yang diterima. Menjelang bulan suci Ramadan 1444 H / 2023 M, Pemerintah Kota Tangerang, membatasi usaha rumah makan hingga tempat hiburan umum.
Isi surat edaran tersebut, Walikota Tangerang mengatur jam rumah makan dan penghentian sementara usaha hiburan umum pada bulan suci ramadan 1444 H.
“Peraturan Walikota Tangerang no 40 tahun 2017, tentang penyelenggaraan tanda daftar usaha pariwisata serta penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada bulan suci ramadan 1444/2023,” tulis Walikota.
Masyarakat diimbau agar menutup menggunakan tirai pada saat bulan suci ramadan.
“Kepada pemilik rumah makan / kafe / restoran dan sejenisnya dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirai (tutup sampai pukul 17.00 WIB),” tulis Walikota Tangerang.
Kemudian, untuk rumah makan, kafe dan reatoran dan sejenisnya yang melayani sahur , buka usaha mulai pukul 2.00 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” isi edaran tersebut.
Selain itu, Walikota Tangerang juga meminta tempat usaha hiburan ditutup sementara.
“Penutupan jasa usaha hiburan umum (karaoke , sauna, Spa , message, bliard ) selama ramadan dimulai 2 hari sebelum bulan suci ramadan dan dapat beroperasi kembali 3 hari setelah ramadan atau idul fitri 1444/2023,”
Tulis walikota.
Walikota juga mengatakan, akan memebrikan sanksi jika terdapat pelanggaran dalam aturan tersebut. (My)
Discussion about this post