SuaraNusantara.com – Tersangka kasus suap pengurusan perkara Hasbi Hasan dan Tri Yudianto tak ditahan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Wakil Ketua KPK, penahan seorang tersangka bukan suatu keharusan dalam proses penyidikan.
“Penahanan bukan suatu keharusan. Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisi ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Mei 2023.
Hal tersebut menjadi alasan komisi anti rasuah tak menahan Sekretaris Mahkamah Agung/MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto setelah diperiksa sebagai tersangka.
“Sepanjang masih tidak ada alasan tersebut yang ditunjukkan, yang bersangkutan hadir memenuhi [panggilan], artinya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri,” kata Ghufron.
Perlu diketahui, KPK memutuskan memulangkan Hasbi dan Dadan setelah melakukan pemeriksaan sekitar 6-7 jam. Belum diketahui alasan KPK tidak langsung menahan kedua orang tersebut.
Biasanya KPK langsung melakukan penahanan ketika memeriksa seseorang dalam kapasitasnya sebagai tersangka. (Alief)
Discussion about this post