SuaraNusantara.com – Komisi Pemberantasan Korups (KPK) buka suara terkait isu yang disebarkan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana bahwa KPK akan segera menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka dalam kasus Formula E. KPK pun menegaskan bahwa proses penetapan tersangka di KPK berdasarkan hukum dan alat bukti.
“Kita tidak sedang merespon komentar-komentar,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Gufron hanya mengatakan sebagai penegak hukum penetapan tersangka tidak bisa berdasar asumsi. Lantaran telah diatur dalam KUHAP tentang penetapan tersangka
“KPK adalah penegak hukum, semua proses hukumnya berdasarkan hukum dan alat bukti,” tuturnya
Sebelumnya diberitakan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyebar rumor bahwa KPK segera mengumumkan perkembangan dugaan kasus korupsi Formula E dan Anies Baswedan akan menjadi tersangka. Pernyataan Denny ditanggapi banyak pihak termasuk Jubi Presiden Anie Sudirman Said.
“Pokoknya kita berdoa itu tidak terjadi, hal buruk tidak terjadi,” ujar Sudirman Said di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Sudirman mengatakan tidak boleh ada kesewenangan proses hukum. Karena setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama.
“Semua memperoleh perlakuan yang adil semua mendapatkan kesempatan untuk berkompetisi bukan sama-sama tidak suka kemudian digunakan segala cara,” ujarnya (edw)
Discussion about this post