SuaraNusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Kepala Bea dan Cukai Makasar Andhi Pramono, Jumat, 7 Juli 2023.
Komisi anti rasuah tersebut resmi menahan Andhi setelah penyidik melakukan pemeriksaan kedua kepada dirinya,
Andi ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 15 Mei lalu.
Andi ditahan guna kebutuhan proses penyidikan.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jumat.
KPK menyangkakan Andhi dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider, Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Alief)


















Discussion about this post