Suaranusantara.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly turut mengomentari pernyatan Rocky Gerung yang diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi, Jumat 4 Agustus 2023.
Yasonna Laoly mengatakan Rocky Gerung tidak gentelmen untuk mempertanggung jawabkan atas pernyataanya tersebut.
“Penghinaan tersebut telah membangkitkan arus besar untuk meminta pertanggung jawaban hukum dari Rocky Gerung” tulis Yasonna Laoly di laman instagram milik pribadinya @Yasonna.laoly
Lebih lanjut, Yasonna Laoly menyampaikan jika Rocky Gerung memiliki kebiasaan menyerang martabat orang lain dengan berdalil kebebasan berpendapat.
“Kebiasaan Rocky Gerung menyerang martabat orang lain ini dengan dalil kebebasan berpendapat, sudah melampaui batas, kebangetan!” tegas Yasonna
Yasonna Laoly kemudian mencertikan terkait pernyataan Rocky Gerung yang pernah merendahkan martabat masyarakat Nias khususnya marga laoly yang menyamakan dengan binatang. Kejadian itu kata Yasonna Laoly terjadi pada 30 Januari 2020 melalui akun @RGFansclub2019
“Kami sendiri warga masyarakat Nias secara khusus marga Laoly pernah secara implisit direndahkan martabatnya oleh Rocky Gerung dengan menyamakan laoy dengan anjing” ujar Yasonna
“Saya kutip, ‘Aku punya anjing kecil kuberi nama laoli, dia sedang bermain-main harun namanya, laoli kemari gug gug gug!’,” ujar Yasonna, menggambarkan isi twit Rocky Gerung.
Bagi Yasonna Laoy, penyemaan masyarakat Nias dengan sebutan binatang merupakan penghinaan yang sangat kasar dan merendahkan.
Meskipun penghinaan bagi masyarakt Nias itu pernah dilaporkan di beberapa daerah, namun ia heran alasan pihak kepolisian tidak menindaklanjuti atas laporan yang dilayangkan oleh LBH Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) dan beberapa kelompok masyarakat Nias di daerah.
“Kejadian itu sudah mengadu kepada Polisi, tetapi saya tidak mengerti mengapa tidak ditindaklanjuti. Kali ini, beberapa tokoh-tokoh
masyarakat Nias, melalui LBH HIMNI akan menyurati kembali Polri tentang hal ini” tutup Yasonna(Red)


















Discussion about this post