Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Pasca Putusan MK, Bawaslu Banten Dorong KPU Sosialisasi Aturan Kampanye

Defa by Defa
26 August 2023
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
2
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suara Nusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan segera mensosialisasikan aturan kampanye putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menegaskan larangan tempat ibadah dijadikan lokasi kampanye peserta Pemilu 2024. Akan tetapi, kampanye diperbolehkan di fasilitas pemerintah dan pendidikan sepanjang memiliki izin dari pihak penanggung jawab dan hadir tanpa atribut kampanye.

“Kami harap KPU bisa segera memberikan sosialisasi kepada peserta pemilu, pemerintah daerah maupun institusi pendidikan terkait dengan nomenklatur baru pasca putusan MK. Ini supaya di saat masa kampanye dimulai masing-masing pihak sudah bisa memahami aturan sehingga dapat meminimalisir pelanggaran kampanye,” kata Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal, Sabtu (26/8/2023).

BACAJUGA

Putusan MK Status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, Pramono Respon Begini

DPR Belum Ambil Sikap soal Putusan MK terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Di dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h disebutkan, pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas
pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas
pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu.

“Tidak boleh ada penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga,
atau iklan kampanye dalam bentuk apapun. Penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan debat calon,” terang Ali.

Pasal 275 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
mengatur kampanye pemilu dapat dilakukan melalui metode pertemuan terbatas (yaitu pertemuan yang dikuti paling banyak oleh 3000 orang untuk tingkat pusat, 2000 orang untuk tingkat provinsi, dan 1000 orang untuk tingkat
kabupaten/kota); pertemuan tatap muka; penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial; iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet; rapat umum; debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pasca putusan MK tersebut, kami harap juga KPU b mengatur lebih lanjut mengenai operasionalisasi teknis aktivitas kampanye yang menggunakan
fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan,” kata dia.(Def)

Tags: BawasluKPUPutusan MK
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat
Nasional

Lestari Moerdijat: Situs Batujaya Bukti Peradaban Luhur Bangsa Indonesia

by snc4
13 June 2026

Suaranusantara.com- Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa...

Marinus Gea
Nasional

Pengawasan WNA Belum Optimal, Marinus Gea Dorong Digitalisasi Data Keimigrasian Terintegrasi

by snc4
13 June 2026

Suaranusantara.com- Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menekankan...

LCC Empat Pilar MPR RI Kian Strategis sebagai Wadah Pendidikan Karakter dan Penguatan Nasionalisme Generasi Muda

LCC Empat Pilar MPR RI Kian Strategis sebagai Wadah Pendidikan Karakter dan Penguatan Nasionalisme Generasi Muda

13 June 2026
Pertamina bicara soal isu kenaikan harga BBM nonsubsidi (Instagram @folk_makassar)

DPR Desak Pemerintah Transparan soal Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi

13 June 2026

DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Naikkan Tunjangan Guru ASN dan Non-ASN

13 June 2026
PDI Perjuangan Provinsi Banten gelaran Festival Wisata Kuliner Nusantara Bulan Bung Karno 2026 di Tangerang Selatan pada Jumat, 12 Juni 2026 (suaranusantara.com)

Dukung Ekonomi Kerakyatan, PDI Perjuangan Provinsi Banten Hadirkan Festival Kuliner Nusantara di Bulan Bung Karno

12 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Cody Gakpo
Olahraga

Cody Gakpo Buka Peluang Angkat Kaki dari Anfield

by snc 14
13 June 2026

Suaranusantara.com - Setelah kehilangan sejumlah pilar penting, raksasa Merseyside, Liverpool, kini terancam kehilangan penyerang internasional asal Belanda,...

Lee Han-beom

Jadi Rebutan Elite Eropa, Ini Sosok Lee Han-beom yang Bikin Liverpool dan Chelsea Kepincut!

13 June 2026
Brasil vs Maroko

Prediksi Brasil vs Maroko Piala Dunia 2026: Badai Cedera Hantam Kedua Kubu, Siapa Unggul?

13 June 2026
Makanan Tinggi Serat

Jangan Sepelekan! Ini Daftar Makanan Tinggi Serat yang Wajib Ada di Meja Makan

12 June 2026
Dampak Buruk Kurang Tidur

Jadi Ancaman Nyata! Ini Dampak Buruk Kurang Tidur yang Sering Diabaikan

12 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com