Suaranusantara.com – Mahfud MD, yang akan maju sebagai cawapres, menyatakan ketidaksukaannya terhadap putusan MK yang mengizinkan kepala daerah menjadi capres meski usianya belum 40 tahun. Menurutnya, putusan itu salah.
“Saya tidak suka karena sudah bilang (putusan) itu tidak benar,” ujar Mahfud, Kamis (19/10/2023), diambil dari YouTube Najwa Shihab.
Ahli hukum tata negara ini menjelaskan, secara teoretis, MK tidak seharusnya memutus permohonan tentang syarat usia capres dan cawapres karena MK berperan sebagai negative legislator.
Baca Juga : Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan, Pengacara Korban: Semua Perbuatan Tersangka Sudah Direkonstruksi
Mahfud sebelumnya menyebut bahwa ketentuan syarat usia capres-cawapres adalah open legal policy yang menjadi hak DPR dan pemerintah untuk menetapkannya.
Akan tetapi, Mahfud juga mengingatkan bahwa putusan MK itu final dan mengikat, mau tidak mau. Karena itu, eks ketua MK ini menegaskan bahwa putusan MK itu salah tapi sudah tidak bisa diganggu gugat.
“Iya salah, salah, secara fundamental, tapi secara fundamental ada dalil di konstitusi, setiap putusan yang sudah inkrah itu tidak bisa dilawan,” ucap Mahfud. Menko Polhukam ini juga menyoroti Ketua MK Anwar Usman yang turut mengadili perkara syarat usia capres-cawapres ini.
Padahal, perkara itu berkaitan erat dengan kesempatan keponakannya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, untuk ikut sebagai capres atau cawapres pada Pilpres 2024.
Baca Juga : KPU Verifikasi Dokumen Paslon Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Besok
“Ada dalilnya tidak boleh orang punya hubungan keluarga itu mengadili. Dalilnya tuh nemo judex in causa sua, tidak boleh orang mengadili hal-hal yang ada kaitan kekeluargaan, kaitan dengan kepentingan diri sendiri,” tutur Mahfud.
Karena itu, Mahfud menilai wajar jika ada pihak-pihak yang mempertanyakan putusan itu dengan melaporkan beberapa hakim MK ke Dewan Etik MK.
“Yang salah saja ditindak, kan begitu kalau memang ada salah kan begitu,” kata dia.(Dn)


















Discussion about this post