SuaraNusantara.com-Pemerintah tengah mempertimbangkan peningkatan harga minyak goreng merek MinyaKita sebesar Rp1.000 per liter, dari Rp14 ribu menjadi Rp15 ribu. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa keputusan final masih memerlukan rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Sementara Rp14 ribu kita toleransi sampai Rp14.500 per liter,” ungkap Zulkifli Hasan usai menginspeksi pasokan dan harga kebutuhan pokok di Pasar Senen pada 30 November 2023. Kenaikan ini dipertimbangkan sebagai respons terhadap tingginya tingkat inflasi di Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menekankan bahwa rencana kenaikan harga masih dalam tahap pembahasan di jajarannya. Meskipun harga rata-rata nasional sudah mencapai Rp15 ribu per liter, pemerintah harus mempertimbangkan dampak ekonomi yang mungkin terjadi akibat kenaikan harga minyak goreng MinyaKita.
Baca Juga:Â Kenaikan Harga Minyak Dunia Berpotensi Pengaruhi Harga BBM Non Subsidi di Indonesia
Menteri Perdagangan juga menyebutkan bahwa Harga Eceren Tertinggi (HET) MinyaKita kemungkinan tidak akan naik hingga berakhirnya Pemilu 2024, seiring dengan keberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR).
Program Minyak Goreng Kemasan Rakyat diluncurkan pemerintah untuk menyediakan minyak goreng dengan merek MinyaKita, yang dijual dengan harga satu label sebesar Rp14 ribu per liter. Permendag juga mengatur persyaratan bagi pelaku usaha yang ingin mendistribusikan MinyaKita dalam program tersebut, termasuk penggunaan merek Minyakita, kemasan dengan ukuran tertentu, dan mencantumkan informasi harga eceran tertinggi pada kemasan.
Discussion about this post